Kabar Baik, Siswa Bisa Libur 3 Hari di Tanggal 16, 17, dan 18 Agustus 2025
Tanggal 18 Agustus 2025 resmi ditetapkan sebagai libur nasional tambahan oleh Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tanggal 18 Agustus 2025 resmi ditetapkan sebagai libur nasional tambahan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan libur tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai libur nasional tambahan bertujuan agar masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan, keputusan ini sudah direncanakan matang-matang.
"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan." ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro diikuti dalam jaringan (daring) Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat dikutip dari laman Antara, Jumat (1/8/2025).
Alasan tanggal 18 Agustus menjadi hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.
Siswa sekolah bisa libur 3 hari?
Dari kalender tahun 2025, HUT ke-80 RI jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.
Sementara tanggal 18 Agustus 2025 jatuh pada hari Senin.
Maka siswa dan masayarakat yang sekolah atau instansinya selalu libur hari Sabtu (16/7/2025) bisa ikut libur selama tiga hari.
Perlu diketahui, pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah mengusung tema besar "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
Sehingga walaupun libur, tentunya masing-masing instansi, sekolah, lingkungan perumahan, dan instansi pemerintah akan mengadakan lomba.
Juri berharap momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.
"Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas," katanya.
Presiden Prabowo, kata Juri, juga mengimbau agar semarak peringatan kemerdekaan tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga digelorakan di seluruh daerah.
Ia mengajak elemen instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta untuk turut serta merayakan HUT ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggal 18 Agustus Libur Nasional, Siswa Sekolah bisa Libur 3 Hari"
| Pembangunan SPPG di Program MBG Dinilai Kurang Transparan, KIPRA: Perjelas Aturan Teknis |
|
|---|
| Profil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, 2 Kali Gagal Daftar TNI, Nasib Berubah Usai Niat Nonton Artis |
|
|---|
| Musisi Jalanan Kota Bogor Buat Karya Untuk Satu Tahun Prabowo Subianto |
|
|---|
| Sosok Nanang Tukang Cincau Bogor Ahli 4 Bahasa Asing, Punya Gagasan untuk Presiden, Kini Di-PHP KDM |
|
|---|
| Satu Tahun Jabat Presiden RI, Prabowo Subianto Klaim Sudah Tepati Janji Kampanye |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.