Nasib Pengamen yang Keroyok dan Tusuk Pemain Skateboard di Bogor, Terancam 5 Tahun Penjara

Polresta Bogor Kota menetapkan dua orang pengamen menjadi tersangka pengeroyokan dan penusukan.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Dokumentasi Polresta Bogor Kota
ANAK PUNK DI BOGOR - Pengamen berpakaian punk bikin ulah di sekitaran Tugu Kujang Kota Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota menetapkan dua orang pengamen menjadi tersangka.

Dua orang ini yang mengeroyok dan menusuk pemain skateboard di Tugu Kujang pada Kamis (31/7/2025) lalu.

“Sudah kami tetapkan tersangka. Saat ini baru dua orang pengamen yang tersangka,” kata Kasie Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Minggu (3/8/2025).

Eko melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus.

Termasuk, mencari terduka pelaku lainnya.

“Saat ini sedang melakukan pendalaman. Apakah ada tersangka lain atau tidak,” ujarnya.

Untuk dua orang ini dijerat Pasal 170 KUHP dan saat ini ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

Penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Diketahui sebelumnya, Pengamen berpakaian punk bikin ulah di sekitaran Tugu Kujang Kota Bogor.

Satu orang pemain skateboard ditusuk oleh pengamen.

Kasie Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus mengatakan, kejadian ini terjadi pada kemarin, Kamis (31/7/2025) sore.

Saat itu korban yang diketahui Ezra Rifqy (25) sedang bermain skateboard bersama temannya.

“Tiba-tiba datang dua orang pengamen berpakaian punk dan mengamen. Lalu, meminta uang kepada korban,” kata Ipda Eko Agus saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (1/8/2025).

Ezra hanya memberi satu batang rokok berikut bungkusnya kepada pengamen tersebut.

Salah seorang pengamen menerima roko tersebut namun bungkus rokok oleh pengamen tersebut dibuang sembarangan tidak pada tempatnya. 

“Lalu korban menegur pengamen tersebut "a , buang nya jangan sembarangan,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved