Dilarang di Bogor, Bendera One Piece Malah Tak Dipermasalahkan Prabowo, Mahfud MD Analisa Segi Hukum

Dilarang di Bogor, pengibaran bendera One Piece ternyata tak dipermasalahkan Presiden Prabowo. Mahfud MD mengurai analisa dari segi hukum.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase chat GPT, Instagram PSI, dan Youtube Mahfud MD
BENDERA ONE PIECE: kolase foto soal gaduh bendera One Piece (tengah). Dilarang di Bogor, pengibaran bendera One Piece ternyata tak dipermasalahkan Presiden Prabowo (kiri). Mahfud MD (kanan) mengurai analisa dari segi hukum. 

Pertama, Mahfud mengurai tanggapan soal alasan masyarakat gencar menyuarakan untuk memasang bendera One Piece sejajar dengan bendera Merah Putih.

"Sebelum bicara soal hukum, saya melihat secara politis, memang ada kekecewaan sebagian masyarakat sehingga mengibarkan bendera itu, Jolly Roger itu. Bisa saja orang meletakkan bendera itu, bahkan banyak yang meletakkan di bawah bendera Merah Putih itu sebenarnya dalam rangka protes," ungkap Mahfud MD dalam tayangan di kanal Youtube-nya, dilansir TribunnewsBogor.com pada Rabu (6/8/2025).

Kendati memaklumi, Mahfud menyebut bahwa sejatinya negara ini sudah punya aturan baku dalam undang-undang.

Ya, undang-undang telah melarang bendera Merah Putih tidak disalahgunakan.

"Tapi kalau bicara hukum, apakah ini bisa dihukum atau tidak? itu bisa debatable. Karena memang di dalam pasal 24 ada UU tentang lambang negara, atribut negara yaitu UU No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu," ujar Mahfud MD.

"Di situ memang diatur jangan main-main dengan lambang negara, Anda bisa diancam hukuman pidana. Dimuat di dalam pasal 24 ayat 1, setiap orang  dilarang merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menghina, menodai, atau merendahkan bendera negara. Barang siapa melanggar ini, diancam pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Jadi bisa dihukum," sambungnya.

Baca juga: Bukan Merah Putih, Banyak Remaja di Kota Bogor Buru Bendera One Piece

Namun untuk kasus bendera One Piece, Mahfud mengurai maksud lain.

Mahfud menyebut seseorang yang memasang bendera One Piece tidak serta merta bisa ditindak hukum.

Sebab harus ada mens rea alias niat jahat di dalamnya.

"Tapi apakah orang meletakkan bendera di bawah bendera Merah Putih itu penghinaan? apakah itu berupa nasihat yang baik? hati-hati loh di dalam kekuasaan merah putih banyak perampok, kan bisa diartikan seperti itu. Lalu harus dicari mens rea enggak dia melakukan itu," kata Mahfud.

MAHFUD MD - Dalam foto: Mahfud MD saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan ditemui di kantor KemenkoPolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
MAHFUD MD - Dalam foto: Mahfud MD saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan ditemui di kantor KemenkoPolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Lagipula kata Mahfud, sulit menentukan apakah seseorang yang memasang bendera lain di bawah atau sejajar dengan bendera Merah Putih itu bisa dipidana atau tidak.

"Kalau mau bicara ancaman hukuman, bisa iya bisa tidak, itu agak sulit membuktikan," sambungnya.

Bagi Mahfud, ia tidak melihat adanya pelanggaran dari pengibaran bendera One Piece.

Tapi Mahfud juga tidak setuju jika bendera One Piece dikibarkan sejajar dengan Merah Putih.

"Saya tidak anggap itu tindak pidana. Saya tidak setuju itu, artinya terlalu kasar meletakkan, mensejajarkan itu dengan bendera Merah Putih atau meletakkan di bawahnya seakan-akan merah putih negara perompak. Tapi sebagai ekspresi, unsur pidananya belum bisa dimunculkan," imbuh Mahfud.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved