Pelindung yang Buat Silfester Matutina Tak Dibui Selama Jokowi Presiden, Dapat Amnesti dari Prabowo?

Silfester MAtutina Tak Dibui Selama Jokowi Presiden, Kini Sahabatnya Minta Amnesti ke Prabowo Subianto

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube Kompas TV
SILFESTER MATUTINA TAK DIPENJARA - Mahfud MD (KIRI), Silfester Matutina (KANAN). Silfester Tak Dibui Selama Jokowi Presiden, Kini Sahabatnya Minta Amnesti ke Prabowo 

Mendengar Freddy memohon Prabowo memberikan Amnesti untuk Silfester, Roy Suryo tertawa.

"Orang pengecut kok mau dimaafkan," katanya.

"Terserah Pak Prabowo karena itu kebesaran pak Prabowo, tapi artinya masyarakat bisa menilai lah ornag yang melairkan diri dari kenyataan, 6 tahun dia," tambah Roy di Kompas TV.

Ia juga merasa heran mengapa Kejaksaan tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina.

Baca juga: Saling Bongkar Aib Saat Bahas Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ungkit Kasus Lama, Silfester Bahas Kursi Roda

"Kita gak tahu ada apa dengan Kejakssan, mungkin ada yang melindungi atau apa, kita gak usah suudzon yang jelas Kejaksaan sudah harus mengeksekusi sekarang," katanya.

Walau begitu Roy Suryo tak mau menyebut sosok beking yang ditudingnya.

"Ya gak tahu makanya saya gak mau suuzon siapa tahu ada orang besar melindungi, makanya sekarang itu udah gak ada," katanya.

Sementara Mantan Menkopolhukam Mahfud MD secara terang-terangan menyalahkan Kejaksaan atas masalah Silfester yang tak kunjung dibui.

"Yang pasti dia menghindar, yang pasti ada yang melindungi. Sekurang-kurangnya saya katakan yang melindungi Kejaksaan, karena yang mengeksekusi dan tahu itu adalah Kejaksaan. Jadi supaya dikaitkan dengan situasi politik pada saat itu," katanya.

"Ini baru muncul setelah sesudah terjadi perubahan politik," tambah Mahfud di Kompas TV.

Ia menjelaskan, Kejaksaan melindungi karena eksekusi Silfester Matutina adalah tugas mereka.

"Istilah melindungi bagi saya sebagai asumsi karena itu tugas dia, bahwa dia kemudian dinyatakan lalai karena tidak tahu karena ada putusan MA, itu tidak bisa jadi alasan. Oleh sebab itu harus diperiksa. Mungkin pejabatnya udah ganti, tapi harus diperiksa," katanya.

Mahfud MD mengatakan Kejaksaan harus menjelaskan alasan membiarkan Silfester tetap bebas meski sudah divonis penjara.

"Saya secara formal orang ini tidak ditangkap karena Kejaksaan melindungi, melindungi dalam bentuk lalai. Kalau betul-betul melindungi secara sengaja pasti ada yang menyuruh. Kemungkinannya ada atasannya yang membeking, kemungkinanny suap, apa lagi coba ?" kata Mahfud.

Menurutnya kini Kejaksaan kini harus segera mengeksekusi Silfester, kemudian mengusut pihak-pihak yang terlibat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved