Motif Orang Tua di Tangerang Selatan Aniaya Anak Kandung Sampai Tewas, Emosi Dengar Kata Kasar

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan AAY menganiaya anaknya sebab kesal terhadap korban mengucapkan kata-kata kasar

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

Hasil otopsi dari RS Polri menyimpulkan korban mengalami kondisi kurang gizi, memar pada perut disertai robeknya tirai penggantung usus, pembengkakan pada kepala disertai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam.

Kemudian memar-memar pada wajah, dada dan keempat anggota gerak serta luka-luka lecet pada punggung dan kedua tungkai bawah akibat kekerasan tumpul.

"Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada perut yang merobek tirai penggantung usus sehingga menyebabkan pendarahan hebat," ucap Victor.

Polisi menerapkan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Kedua tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sebagai informasi tambahan bahwa tersangka ibu kandung korban tidak ditahan dengan alasan masih memiliki anak berusia 1 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Orang Tua di Tangerang Selatan Aniaya Anak hingga Tewas, Tersulut Emosi Akibat Perkataan Kasar, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved