Bea Cukai Bogor Bekuk Pemilik Rokok Ilegal Senilai Rp 3,7 Miliar, Gudangnya di Cisarua Terbongkar

Bea Cukai Bogor berhasil membongkar gudang rokok ilegal di kawasan Puncak Bogor yang nilainya mencapai Rp 3,7 Miliar.

|
Editor: Naufal Fauzy
Bea Cukai Bogor
ROKOK ILEGAL TERBONGKAR - Foto pelaku tindak pidana cukai usai ditangkap Bea Cukai Bogor pada 3 Agustus 2025. Bea Cukai Bogor berhasil membongkar gudang rokok ilegal di kawasan Puncak Bogor yang nilainya mencapai Rp 3,7 Miliar. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bea Cukai Bogor berhasil membongkar gudang rokok ilegal di kawasan Puncak Bogor yang nilainya mencapai Rp 3,7 Miliar.

Dalam pengungkapan ini, petugas Bea Cukai berhasil menangkap pelaku pemilik barang tersebut yang berinisial MS alias Ian.

Sebelum ditangkap, pemilik rokok ilegal itu sempat melarikan diri dan buron selama sekitar tiga bulan.

"Pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 10.00 s.d 10.30 WIB, Bea Cukai Bogor melakukan penangkapan DPO tindak pidana cukai berinisial MS atau yang dikenal dengan nama Sdr. Ian," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (11/8/2025).

Pelaku berhasil ditangkap petugas Bea Cukai di sebuah vila di kawasan Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. 

Penangkapan pelaku tindak pidana cukai ini diketahui berawal dari terbongkarnya gudang rokok ilegal di kawasan Puncak Bogor, tepatnya di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada 16 April 2025.

Ketika Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (P2 BC) Bogor melakukan penindakan atas sebuah bangunan di Cisarua itu, ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai (BKC HT Ilegal) sejumlah 2,5 juta batang.

"Dengan nilai barang Rp 3,7 Milyar, dan potensi penerimaan negara yang hilang dari Cukai  sebesar Rp 1,8 Milyar," kata Budi.

Saat penindakan bangunan tersebut, petugas menemukan adanya penjaga bangunan berinisial H. 

"Terhadap Sdr H telah selesai dilakukan  penyidikan dan saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta barang bukti 2.5 juta batang rokok ilegal pada tanggal 13 Juni 2025," katanya.

Selanjutnya berdasarkan keterangan H saat pemeriksaan, diketahui bahwa pemilik barang tersebut adalah Sdr. Ian. 

Atas keterangan tersebut, diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Sdr. Ian pada 14 Mei 2025.

Selama 3,5 bulan Ian selaku pemilik rokok ilegal itu melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat dan kota untuk menghindari penangkapan oleh petugas Bea Cukai

Upaya pencarian yang dilakukan petugas selama beberapa bulan itu akhirnya membuahkan hasil. 

"Selanjutnya pada akhir bulan Juli 2025, hasil kegiatan intelijen yang dilakukan oleh Tim P2 BC Bogor memberikan titik terang dan dapat mengidentifikasi keberadaan Sdr. Ian di sebuah bangunan di vila Green Apple Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kelurahan Sindanglaya, Kabupaten Cianjur," ujar Budi.

Kemudian Tim P2 melakukan pemantauan khusus terhadap bangunan tersebut selama sekitar 1 minggu, dan setelah dapat dipastikan keberadaan Sdr. Ian, Tim P2 BC Bogor melaksanakan penangkapan pada tanggal 3 Agustus 2025.

"Untuk selanjutnya (Ian) dibawa ke KPPBC TMP A Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian yang bersangkutan dititipkan di Rutan Kantor Pusat DJBC," ungkap Budi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved