Profil Aditya Hanafi Pembunuh Pegawai BPS Haltim, Nekat Habisi Nyawa Tiwi Gara-gara Tak Diberi Utang
Inilah profil mentereng Aditya Hanafi, pegawai berprestasi BPS di Halmahera Timur yang tega menghabisi nyawa rekan kerjanya, Tiwi.
Jasad Tiwi ditemukan setelah rekan kerja curiga sebab korban tak kunjung ke kantor, meski masa cuti sudah selesai.
Seorang rekan kerja korban, Angga J Batara, mengungkapkan komunikasi terakhir terjadi pada 26 Juli 2025.
Pada 31 Juli 2024, rekan-rekan kerja Tiwi lantas pergi ke rumah dinas BPS Halmahera Timur dan menemukan korban sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Setelah Tiwi ditemukan tewas, Hanafi juga sempat ikut rombongan pengantar jenazah.
Baca juga: Video Hanafi Senyum di Pelaminan Usai Bunuh Tiwi Pegawai BPS Viral, Perilaku Psikopatnya Terbongkar
Profil Aditya Hanafi
Aditya Hanafi alias Hanafi adalah rekan kerja Tiwi di BPS Halmahera Timur dengan jabatan Statistisi Ahli Pertama.
Nama lengkap berikut gelarnya adalah Aditya Hanafi, S. Tr. Stat.
S. Tr. Stat adalah singkatan dari Sarjana Terapan Statistika. Gelar ini merupakan gelar vokasi yang diberikan kepada lulusan program studi Diploma IV (D4) bidang statistika.
Dari penelusuran Tribunnews.com, Hanafi pernah dinobatkan sebagai Employee of the Month Januari 2025 oleh BPS Halmahera Timur.
Hal ini diketahui dari unggahan Instagram @bpshaltim pada 25 Maret 2025.
Hanafi diketahui telah menikah dengan calon istrinya yang juga rekan kerja di BPS Halmahera Timur, AFM, pada 27 Juli 2025.
Pernikahan keduanya berlangsung enam hari setelah Hanafi menghabisi nyawa Tiwi.
AFM dan Tiwi diketahui sama-sama tinggal di rumah dinas BPS Halmahera Timur.
Aksi kejinya terbongkar, Hanafi segera diamankan tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur, setelah empat hari menghilang dan kemudian menyerahkan diri.
Dikutip dari Kompas.com, saat ini, delapan saksi termasuk pelaku telah diperiksa.
Polisi juga menunggu hasil lengkap visum dan akan segera melakukan rekonstruksi kejadian.
Hanafi disangkakan dengan Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara selama 20 tahun," tutup Ipda Habiem Ramadya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Aditya Hanafi, Pembunuh Tiwi Pegawai BPS Haltim, Ikut Antar Jenazah, Ubah Profil X Korban
| Pengakuan Pembunuh Kakak Ipar Pakai Palu di Pasar Minggu, Sering Dimarahi Jadi Alasan Pelaku |
|
|---|
| Janji Manis Ibu Hamil Sebelum Tewas di Hotel, Febri Kecewa Anti Tak Tepati: Enggak Sempat Main Lagi |
|
|---|
| Wajahnya Pucat Diteror Arwah Ibu Hamil, Febri Bongkar Isi Chatnya dengan Anti, Korban Ingkari Janji |
|
|---|
| Ucapan Ibu Hamil Sebelum Dicekik Pelanggannya di Hotel, Bikin Febri Naik Pitam: Tak Diberi Nambah |
|
|---|
| Cara Sadis Febrianto Bunuh Ibu Hamil di Hotel, Kini Ketakutan Didatangi Sosok Wanita Gendong Bayi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/kronologi-pembunuhan-tiwi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.