Patuh Bayar Pajak, Warga Bogor Dapat Apresiasi dari DJP Jabar, Jenal Mutaqin Sebut Mitra Strategis
Jenal Mutaqin mengatakan bahwa WP merupakan mitra strategis pemerintah yang memiliki peran penting, untuk kelangsungan Kota Bogor.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III kembali menyampaikan apresiasi atau Taxpayer Charter kepada wajib pajak (WP) yang telah berkontribusi aktif dalam hal taat pajak.
Taxpayer Charter adalah piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan
Apresiasi tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, kepada para WP dan disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, di Aula Kujang Cakra Buana Kantor Kanwil DJP Jawa Barat III, Selasa (12/8/2025).
Jenal Mutaqin mengatakan bahwa WP merupakan mitra strategis pemerintah yang memiliki peran penting, terutama untuk kelangsungan pembangunan di Kota Bogor.
“Bukan hanya penghargaan, tapi lebih daripada itu untuk menguatkan kemitraan. Ini komitmen pemerintah terhadap legitimasi dan pengakuan bahwa keberadaan wajib pajak memiliki kontribusi penting bagi Kota Bogor khususnya,” jelas Jenal Mutaqin.
Untuk itu, Jenal Mutaqin mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga berterima kasih kepada Kanwil DJP Jawa Barat III yang telah menjalin sinergi yang baik dengan para WP.
“Ini menegaskan kembali bahwa peran wajib pajak sangat berarti. Prinsip transparansi, keterbukaan, dan kemitraan semakin menguat,” tegas Jenal Mutaqin lagi.
Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, mengatakan bahwa para wajib pajak selalu menjadi mitra strategis dalam tugas dan fungsi instansinya.
Sehingga, Kanwil DJP Jawa Barat III senantiasa menerapkan transparansi terkait pelaporan atau penghitungan pajak hingga kesetaraan di hadapan hukum.
“Transparansi ini sudah tertuang dalam naskah 8 hak dan kewajiban Wajib Pajak. Bahkan poin-poin yang termaktub dalam aturan tersebut juga diperkuat dengan undang-undang serta peraturan di bawahnya,” papar Nia, sapaan akrab Romadhaniah.
Nia juga membeberkan bahwa pada periode semester pertama lalu, hampir seratus persen WP telah menunaikan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)
| Bogor Siapkan Ranggamekar Jadi Venue Arung Jeram Porprov 2026, Jenal Mutaqin Turun Bersih-Bersih |
|
|---|
| Kota Bogor Jadi Tuan Rumah, Ratusan Atlet Tarung Derajat Adu Kualitas Menuju Porprov 2026 |
|
|---|
| Peringati HKN, Kolaborasi YKI dan UMKM Bogor Kumpulkan Donasi untuk Para Penyintas Kanker |
|
|---|
| Dorong Peningkatan PAD Kota Bogor, Komisi II Bersama Bapenda dan Kejari Sisir Wajib Pajak Nunggak |
|
|---|
| Kabar Baik! Perda Perlindungan Guru Disahkan, Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin Siap Lindungi Guru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.