Patuh Bayar Pajak, Warga Bogor Dapat Apresiasi dari DJP Jabar, Jenal Mutaqin Sebut Mitra Strategis

Jenal Mutaqin mengatakan bahwa WP merupakan mitra strategis pemerintah yang memiliki peran penting, untuk kelangsungan Kota Bogor.

|
Istimewa/Pemkot Bogor
WP KOTA BOGOR -- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III kembali menyampaikan apresiasi atau Taxpayer Charter kepada wajib pajak (WP) yang telah berkontribusi aktif dalam hal taat pajak, Selasa (12/8/2025). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III kembali menyampaikan apresiasi atau Taxpayer Charter kepada wajib pajak (WP) yang telah berkontribusi aktif dalam hal taat pajak.

Taxpayer Charter adalah piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan

Apresiasi tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, kepada para WP dan disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, di Aula Kujang Cakra Buana Kantor Kanwil DJP Jawa Barat III, Selasa (12/8/2025).

Jenal Mutaqin mengatakan bahwa WP merupakan mitra strategis pemerintah yang memiliki peran penting, terutama untuk kelangsungan pembangunan di Kota Bogor.

“Bukan hanya penghargaan, tapi lebih daripada itu untuk menguatkan kemitraan. Ini komitmen pemerintah terhadap legitimasi dan pengakuan bahwa keberadaan wajib pajak memiliki kontribusi penting bagi Kota Bogor khususnya,” jelas Jenal Mutaqin.

Untuk itu, Jenal Mutaqin mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga berterima kasih kepada Kanwil DJP Jawa Barat III yang telah menjalin sinergi yang baik dengan para WP.

“Ini menegaskan kembali bahwa peran wajib pajak sangat berarti. Prinsip transparansi, keterbukaan, dan kemitraan semakin menguat,” tegas Jenal Mutaqin lagi.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, mengatakan bahwa para wajib pajak selalu menjadi mitra strategis dalam tugas dan fungsi instansinya.

Sehingga, Kanwil DJP Jawa Barat III senantiasa menerapkan transparansi terkait pelaporan atau penghitungan pajak hingga kesetaraan di hadapan hukum.

“Transparansi ini sudah tertuang dalam naskah 8 hak dan kewajiban Wajib Pajak. Bahkan poin-poin yang termaktub dalam aturan tersebut juga diperkuat dengan undang-undang serta peraturan di bawahnya,” papar Nia, sapaan akrab Romadhaniah.

Nia juga membeberkan bahwa pada periode semester pertama lalu, hampir seratus persen WP telah menunaikan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved