Alasan Silfester Sulit Dihukum Gegara Punya Saudara Ipar di Kejaksaan ?, Kejagung: Sudah Kami Cek

Sejumlah spekulasi mengenai Silfester Matutina yang tak kunjung dibui atas vonis yang dijatuhkan kepadanya bermunculan

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase Youtube Kompas TV, iNews
SILFESTER DISOROT - Foto tangkapan layar saat Silfester Matutina saat menghadiri acara TV nasional. Sejumlah spekulasi mengenai Silfester Matutina yang tak kunjung dibui atas vonis yang dijatuhkan kepadanya bermunculan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sejumlah spekulasi mengenai Silfester Matutina yang tak kunjung dibui atas vonis yang dijatuhkan kepadanya bermunculan.

Setelah sebelumnya diisukan ada pelindung orang besar di balik Silfester karena dia merupakan relawan Jokowi, kini muncul lagi isu Silfester punya keluarga di Kejari.

Diisukan bahwa Silfester yang merupakan Ketum Solidaritas Merah Putih ini memiliki saudara ipar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Seperti diketahui, isu terkait Silfester ini belakang heboh karena dia terkesan bisa lolos dari vonis hukum.

Silfester divonis penjara 1,5 tahun atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla sejak 2019 lalu.

Namun pihak jaksa eksekutor Kejari Jaksel tak kunjung menyeret Silfester ke penjara.

Sampai enam tahun lamanya sejak vonis itu dijatuhkan, Silfester tetap bebas melenggang ke sana ke mari termasuk tampil di TV.

Isu adanya saudara ipar Silfester di Kejari Jaksel mencuat dan dicurigai jadi alasan Kejari ini bungkam dan Silfester tetap bebas.

Namun hal ini dijawab oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan soal keluarga dan kerabat Silfester di Kejaksaan sudah dicek.

Namun kebenaran itu yang mencuat itu belum ditemukan.

"Kami sudah cek, berdasarkan Kejari Jakarta Selatan, tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai di Kejari Jakarta Selatan sepanjang ini," kata Anang dikutip dari Kompas TV, Kamis (14/8/2025).

Saat ini, kata dia, pihak Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK).

PK ini diajukan oleh Silfester didampingi kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terjadwal untuk persidangannya tertanggal 20 Agustus untuk persidangan permohonan PK dari saudara terpidana Silfester," kata Anang.

Namun untuk alasan kenapa Silfester vonisnya tak kunjung dieksekusi hingga sudah enam tahun berlalu, Anang tidak menjawab.

Terpisah, meskipun Silfester mengambil langkah PK, Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman mengatakan bahwa eksekusi tetap harus berjalan.

"Upaya eksekusi itu tidak perlu menunggu putusan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana," kata Nurokhman.

"Sehingga eksekusi diharapkan segera dilaksanakan sesuai putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

"Karena kalau menunggu putusan peninjauan kembali, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," imbuh Nurokhman.

Sementara itu menurut tim hukum Silfester, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, perkara hukum Silfester dia nilai sudah daluarsa atau kadaluarsa.

Sehingga kasus lama Silfester ini, menurutnya sudah tidak perlu diperbincangkan lagi.

"Sebenarnya kalau mengacu kepada pasal 84 dan 85 KUHP, ini sebenarnya sudah daluarsa, jadi saya rasa tidak perlu lagi kita bicarakan, karena ini sudah masuk masa melebihi ya, melewati masa daluarsanya," kata Ade dikutip dari Metro TV.

"Kalau ini kemudian gak tahu ditarik-tarik seperti apa, apa kepentingannya ya itu, kita juga gak mengerti. Tapi saya kenal beliau, beliau adalah orang yang gentleman, saya rasa dia tidak akan menghindar dari hukum," ungkap Ade.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News  

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved