Ajak Pemerintah Tak Cuek, Sugeng Teguh Santoso Dukung Warga Cipaku Bogor Dapatkan Hak Atas Tanah
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), menegaskan posisi hukum warga Babakan Baru (BBR) Cipaku lebih kuat dibanding
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), menegaskan posisi hukum warga Babakan Baru (BBR) Cipaku lebih kuat dibanding klaim Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Hal ini disampaikan STS dalam rapat Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada Rabu, 3 September 2025.
STS menjelaskan, warga yang kini menempati BBR Cipaku pada awalnya dipindahkan secara resmi oleh Pemkot Bogor dari bantaran Sungai Cibalok pada 1982–1985.
Kebijakan relokasi ini diambil agar warga terhindar dari ancaman banjir dan mendapat tempat tinggal yang lebih layak dan aman.
Relokasi tersebut merupakan kebijakan resmi Pemkot Bogor berdasarkan Surat Edaran Rehabilitasi Kali Cibalok Tahun 1982/1983.
Warga kemudian mendapatkan Surat Kapling sebagai dasar hak atas tanah, salah satunya melalui dokumen Surat Penunjukan Kapling Nomor: 17/SP.KV/VII/82 atas nama A. Sasmita.
Dalam Surat Kapling tersebut, terdapat tiga syarat penting: warga tidak boleh mengalihkan hak kepada pihak lain (poin 2), warga wajib membangun dalam jangka waktu satu tahun (poin 3), dan jika kedua syarat itu tidak dipenuhi maka hak dapat dibatalkan (poin 4).
“Faktanya, warga sudah menempati dan membangun di atas tanah itu selama puluhan tahun. Artinya, syarat batal dalam poin 2 dan 3 sudah terpenuhi sehingga alasan pembatalan menjadi non existence atau tidak lagi dapat diberlakukan,” tegas STS.
Ia juga menambahkan, jika memang masih ada kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan, maka hal itu hanyalah persoalan utang perdata.
“Masalah perdata bisa diselesaikan melalui kesepakatan, bukan dijadikan alasan untuk mencabut hak warga,” ujarnya.
Saat ini, terdapat 165 warga BBR Cipaku yang masih berstatus sengketa, sementara selebihnya sedang dipersiapkan proses penyelesaian oleh kelompok warga.
STS juga menyoroti kebijakan Pemkot Bogor sejak 2011 yang mewajibkan warga membayar sewa tanah.
Menurutnya, perjanjian sewa itu cacat hukum karena melanggar syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur Pasal 1320 KUH Perdata.
“Tanah yang sudah menjadi hak warga tidak bisa lagi dijadikan objek sewa oleh Pemkot. Itu cacat hukum dan harus batal demi hukum,” tegasnya.
Dalam analisisnya, STS bahkan menilai Pemkot diduga memasukkan tanah warga ke dalam aset daerah, dan mengiklankan rumah-rumah BBR untuk disewakan melalui aplikasi Simasda Kota Bogor.
Prakiraan Cuaca Bogor Kamis,11 September 2025: Siang Potensi Hujan, Malam Masih Berisiko Hujan |
![]() |
---|
ASN Kota Bogor Belum Minat Ngantor Naik Biskita Trans Pakuan? |
![]() |
---|
12 Korban Majelis Taklim Ambruk Masih Dirawat di RSUD Kota Bogor, Sempat Berobat ke Bengkel Tulang |
![]() |
---|
Sikap Pemkot Soal RSUD Kota Bogor Bakal Diambil Alih Pemprov Jabar, Soroti Permasalahan BPJS |
![]() |
---|
Modal Senpi Mainan, Tiga Pria di Kota Bogor Nekat Curi Sepeda Motor, Kini Kena Tembak Polisi |
![]() |
---|