Ajak Pemerintah Tak Cuek, Sugeng Teguh Santoso Dukung Warga Cipaku Bogor Dapatkan Hak Atas Tanah

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), menegaskan posisi hukum warga Babakan Baru (BBR) Cipaku lebih kuat dibanding

Editor: Naufal Fauzy
Istimewa
SUGENG TEGUH SANTOSO - Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), menegaskan posisi hukum warga Babakan Baru (BBR) Cipaku lebih kuat dibanding klaim Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.  

“Itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan tindak pidana penyerobotan tanah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, prinsip dasar dari kebijakan relokasi tahun 1980-an adalah memberikan rasa aman, kesejahteraan, dan kepemilikan kepada warga. 

Karena itu, Pemkot wajib segera melakukan pencatatan dan legalisasi tanah sesuai asas legalitas.

STS juga mengajak para para anggota  DPRD Kota Bogor mendukung penuh hak warga BBR untuk mendapatkan hak atas tanahnya selain sibuk  dengan rutinitas rapat . 

“Saya menyatakan sikap politik untuk mendukung sepenuhnya perjuangan warga BBR Cipaku. Hak mereka atas tanah harus diakui dan dilindungi,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved