PDIP Pecat Anggota yang Kena Operasi Tangkap Tangan KPK

Editor: Vovo Susatio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memecat FL Tri Satya dari keanggotaannya di partai tersebut.

Langkah ini diambil PDI-P setelah FL Tri Satya ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/12/2015).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pun geram dan marah atas perilaku anggota partai yang tidak taat pada perintah partai dan menyalahgunakan kekuasaan.

"Sanksi pemecatan seketika diberlakukan bagi anggota fraksi PDIP Provinsi Banten yang terkena OTT KPK. Selanjutnya yang bersangkutan bukan lagi anggota partai dan tidak akan diberikan bantuan hukum," kata Hasto, Rabu (2/12/2015).

Hasto menegaskan bahwa instruksi partai kepada seluruh kadernya di legislatif dan eksekutif sudah berulang kali.

Bahkan, kata dia, PDIP juga sudah memelopori rekening gotong royong untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan partai.

"Namun masih saja ada yang tidak berdisiplin," ujarnya.

"Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan, dan partai ikut bertanggung jawab di dalam mencegah korupsi," tegas Hasto.

Dalam sekolah calon kepala daerah, katanya, juga telah disampaikan materi anti korupsi dan komitmen para calon kepala daerah untuk tidak korupsi.

Hasto tidak mau berspekulasi‎ apakah ada motif politik dibalik penangkapan tersebut.

"Korupsi ya korupsi. Partai langsung memecat dan tidak akan pernah memberikan perlindungan", kata Hasto.

Secara kelembagaan, lanjut dia, PDIP konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pemecatan seketika ini salah satu bentuk konsistensi tersebut.

"Ketua Umum PDIP selalu mengingatkan dan memberikan arahan kepada kader untuk menjauhi praktik korupsi. Karena akibat ulah individu, citra partai menjadi rusak," pungkasnya

FL Tri Satya ditangkap petugas KPK di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (1/12/2015).

Selain dia, KPK juga menangkap Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tapinangkol dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono.

Mereka ditangkap saat melakukan transaksi penyerahan uang dari Ricky ke Hartono dan Tri.

Pimpinan sementara KPK, Johan Budi SP, mengatakan bahwa petugas menyita sejumlah uang dalam pecahan dollar AS dan rupiah di lokasi penangkapan.

"Yang diamankan dari TKP dalam bentuk dollar AS pecahan 100 dollar AS. Sekarang sedang dihitung. Rupiahnya sekitar puluhan juta," kata Johan, Selasa (1/12/2015).

Pemberian uang tersebut diduga terkait suap untuk membentuk bank daerah baru di Banten.

Menurut Johan, Direktur PT Banten Global Development Ricky Tapinongkol memengaruhi anggota Dewan dalam pembuatan peraturan daerah di Banten.

"Dugaan sementara bahwa serah terima uang berkaitan dengan proses perda di Banten untuk pembentukan bank daerah Banten. Banknya baru, belum ada," ujar Johan.

Setelah menangkap tangan anggota DPRD Banten dan Ricky, sekitar tiga jam kemudian, petugas KPK bergerak ke arah Banten dan menangkap dua staf PT Banten Global Development di kantornya.

Berikut kronologis penangkapan tersebut:

1. Tim KPK bergerak pukul 12.40 WIB menuju sebuah restoran di dekat tol Merak, Serpong, Tangerang.

2. Tim KPK menangkap SMH, TST, dan RT pukul 12.42 WIB saat serah terima uang dalam pecahan 100 Dolar Amerika Serikat dan pecahan uang rupiah berjumlah puluhan juta.

3. Saat penangkapan tersebut, penyidik juga menangkap tiga orang supir.

4. Kedelapan orang tersebut kemudian dibawa ke KPK.

5. Pukul 15.30 KPK kemudian menangkap dua orang pegawai PT Banten Global Development.

Menurut Johan, status kedelapan orang tersebut akan diputuskan usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam.

"KPK punya waktu 1 x 24 jam apakah ada dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. Jadi (statusnya) baru bisa diketahui besok siang," kata Johan.

Berita Terkini