Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CILEUNGSI - Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Cileungsi.
Pelaku yang merupakan spesialis maling motor di area parkiran itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pelaku berinisial S (42) asal Lampung Tengah.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 15 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Selain S yang berperan sebagai eksekutor atau pemetik, pihak kepolisian juga masih mengejar pelaku lainnya.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, saat ini aparat penegak hukum masih memburu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah.
"Ada satu pelaku yang masih kami kejar, sudah kami terbitkan DPO, pelaku berinisial A, saya berjanji akan terus mengejar pelaku lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor diringkus polisi.
Pelaku yang diketahui berinisial S (42) itu diamankan pada Sabtu (16/82025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar kawasan Metland Cileungsi.
Sementara itu, penangkapan bermula dari adanya aduan masyarakat yang melaporkan kehilangan kendaraan roda dua pada Minggu (10/8/2025).
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cileungsi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.
"Petugas melakukan pengintaian. Saat pelaku berada di area parkir Fresh Market Citra Indah, tim segera melakukan penangkapan," ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison mengatakan, modus operandi pelaku yaitu menargetkan korbannya dari kejauhan.