Menuju Pilkada DKI 2017

Panglima TNI : Anggota TNI Tidak Netral, Tolong Sebutkan Nama dan Pangkatnya, Bisa Kami Cari

Editor: Bima Chakti Firmansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan, setiap anggota militer jika menjadi peserta pilkada harus mengundurkan diri dari kedinasan.

Menurut Panglima, hal itu tertuang di dalam undang-undang dan aturan internal TNI.

"Aturan di TNI, setiap anggota militer yang akan menjadi calon peserta pilkada, maka statusnya harus mengundurkan diri dari dinas militer," ujar Panglima TNI sebagaimana dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan TNI pada Jumat (23/9/2016).

Mundurnya bakal calon kepala daerah dari kedinasan militer, kata Gatot, demi menjamin netralitas institusi militer dalam proses demokrasi dan politik.

Gatot berjanji, TNI tidak akan menghalang-halangi anggotanya yang ingin terjun ke dalam dunia politik.

Namun, personel TNI itu harus mengikuti syarat aturan perundangan yang berlaku terlebih dahulu sebelum terjun ke dunia politik.

"Kalau prajurit TNI masa aktifnya masih panjang akan diberikan pensiun dini sehingga pada saat pilkada dia sudah bukan militer lagi," ujar Gatot.

Gatot sekaligus menekankan netralitas TNI dalam pilkada.

Jika ada oknum TNI yang tak netral dalam pilkada, Gatot meminta publik melaporkannya ke TNI.

"Saya mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui anggota TNI yang tidak netral, tolong sebutkan nama dan pangkatnya sehingga bisa kami cari, diadakan penyelidikan dan proses hukum," ujar dia.

Ketentuan bagi anggota TNI yang ikut dalam pemilihan umum merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

Surat itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Adapun ketentuan yang dimuat di dalam Surat Telegram Panglima TNI ialah sebagai berikut:

Pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan mengikuti pilkada agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI.

Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.

Halaman
12

Berita Terkini