Berikut Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP

Editor: Yudhi Maulana Aditama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP setebal 24.000 halaman dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3/2017).

20. Rindoko, NU’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing 37.000 dolla AS

21. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS

22. Yasona Laoly sejumlah 84.000 dollar AS

23. Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dollar AS

24. M Jafar Hapsah sejumlah 100.000 doar AS

25. Ade Komarudin sejumlah 100.000 doar AS

26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar

27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar

28. Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar

29. Johanes Marliem sejumlah 14.880.000 dollar AS dan Rp 25.242.546.892

30. Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah 556.000 dollar AS. Masing-masing mendapat uang berkisar antara 13.000 hingga 18.000 dollar AS

31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy IskandarTedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta

32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260

33. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102

34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022

35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122

36. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862

37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362

38. PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36.

(KOMPAS.com/ Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Berita Terkini