Jangan Salah Kaprah ! Lampu Hazard Nggak Boleh Dinyalakan Dalam 4 Kondisi Ini Lho

Jika kamu tetap menghidupkan lampu hazard, pengemudi lain akan mengira kendaraanmu sedang mogok di tengah jalan.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Doc. Facebook/NGS Batteries
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bagi kamu pengendara mobil pasti sudah tak asing lagi dengan istilah lampu hazard bukan?

Ya, ini adalah lampu tanda darurat yang jika diaktifkan maka lampu sein kiri dan kanan akan berkedip secara bersamaan.

Ternyata selama ini banyak orang yang salah kaprah saat menggunakan lampu hazard.

Pasti sering kan melihat pengemudi yang menyalakan lampu hazard saat hujan deras atau melaju lurus di perempatan?

Baca: Jonghyun SHINee Meninggal, 2 Fans-nya di Indonesia Coba Bunuh Diri ! Begini Kisahnya

Seharusnya lampu ini hanya boleh dihidupkan saat keadaan darurat terjadi.

Hal ini tentu sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.

”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Dilansir Grid.ID dari Clark.com, menggunakan lampu hazard di saat yang tak tepat malah akan menimbulkan kecelakaan.

Jika kamu tetap menghidupkan lampu hazard, pengemudi lain akan mengira kendaraanmu sedang mogok di tengah jalan.

Akan semakin berbahaya jika pengendara dibelakangmu langsung menginjak rem mendadak. 

Kendaraan dibelakangnya pun akan terkejut dan terjadi kecelakaan beruntun. 

Melansir gari berbagai sumber, inilah beberapa keadaan yang tidak diperbolehkan menyalakan lampu hazard.

Baca: Bikin Judika Emosi dan Maia Menangis, Ini Sosok Peserta Indonesian Idol yang Bikin Gemas

1. Saat hujan

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved