TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga bisa menyediakan fasilitas untuk mengklaim kacamata.
Pada dasarnya prosedur klaim kacamata sama saja dengan klaim kesehatan di rumah sakit.
Yang membedakan peserta BPJS harus terlebih dahulu memeriksakan mata di faskes tingkat 1.
TribunnewsBogor.com menghimpun cara klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan dari berbagai sumber.
Simak ulasannya di bawah ini :
1. Datang ke fasilitas kesehatan pertama (Faskes 1) seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan untuk memperoleh surat rujukan ke Poliklinik Mata.
2. Setelah mendapat surat rujukan, Anda bisa datang ke Poliklinik Mata yang dituju untuk memeriksakan mata Anda. Minta resep untuk kebutuhan kacamata sesuai dengan keluhan.
3. Selanjutnya, datangi loket BPJS Kesehatan dan minta legalisir pada resep kacamata Anda.
4. Kunjungi optik kacamata yang menjadi rekanan dari BPJS dengan melampirkan resep kacamata yang sudah dilegalisir. Jangan lupa untuk menyertakan fotokopi KTP dan Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
5. Jika persyaratan yang dipenuhi sudah lengkap, Anda bisa langsung membeli kacamata di optik tersebut.
Ukuran kacamata yang di jamin oleh BPJS kesehatan adalah :
Untuk lensa spheris minimal 0.5 Dioptri
Untuk lensa silindris minimal 0.25 Dioptri
Kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun
Untuk biaya pembelian kacamata peserta BPJS Kesehatan di klasifikasikan berdasarkan jenis kelas keanggotaan, dengan rincian sebagai berikut :