TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Agenda sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa tiga bos Firsta Travel tak berjalan sesuai agenda.
Seharusnya, agenda sidang hari ini para terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Tiga terdakwa yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki lewat pengacaranya mengajukan permohonan untuk menjual aset yang dimiliki.
"Kami tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi," kata salah satu pengacara terdakwa, Puji Wijayanto, di ruang sidang PN Depok, Senin siang seperti dikutip dari Kompas.com.
Puji mengatakan, mereka hari ini menyampaikan surat perihal permohonan penjualan aset para terdakwa.
Pihaknya ingin dari penjualan aset-aset milik klien mereka itu hasilnya bisa diberikan kepada jemaah.
Baca: Mobil Mewahnya Disita Polisi, Bos First Travel Tertunduk Saat Turun Dari Kendaraan Ini Di PN Depok
Puji mengatakan, aset itu berupa 10 mobil mewah, 3 buah rumah, dan 4 buah ruko.
Para terdakwa disebut telah menyetujui aset mereka dijual untuk kepentingan jemaah.
"Kami mohon ke Pak Kajari dan Ketua Pengadilan Cq Majelis Hakim perkara ini untuk dapat demi kepentingan para jemaah, untuk dapat menjual aset-aset milik para terdakwa," ujar Puji.
Dari permohonan tersebut TribunnewsBogor.com melansir Kompas.com dan berbagai sumber lain untuk menghimpun fakta menarik soal aset dari tiga bos First Travel.
Simak ulasannya di bawah ini :
1. Ditolak hakim
Namun, seperti dilansir dari Kompas.com jaksa tidak dapat langsung memberikan persetujuan.
Sebab, sebagian aset ada yang merupakan barang bukti.