Tak Jadi Bebas, Begini Perjalanan PK Ahok Hingga Ditolak Artidjo Alkostar

Penulis: Ardhi Sanjaya
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahok

Artidjo Alkostar

Dibalik penolakan PK Ahok, ada seorang hakim agung yang begitu disegani.

Melansir Kompas.com, Juru bicara MA Suhadi mengatakan, penunjukan Artidjo merupakan keputusan pimpinan MA.

"Ya, memang dari pimpinan MA yang menunjuk. Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan pimpinan," ujar Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/3/2018).

Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi.

Hakim Agung MA, Artidjo Alkostar(KOMPAS/YUNIADHI AGUNG) ()

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.

Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.

Artidjo juga menangani kasus korupsi yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis di tingkat kasasi.

Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.

Bahkan, ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara.

Harapan Pengacara Ahok

Menanggapi penunjukkan Artidjo, salah satu pengacara Ahok, yaitu Josefina Agatha Syukur, menyatakan, pihaknya yakin MA akan menangani dan memutus PK Ahok secara adil.

"Saya percaya hakim akan memutuskan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang ada. Lebihnya berharap ke Tuhan saja," ujar Josefina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/3/2018).

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra (kanan) yang merupakan adik kandung Ahok, Josefina Agatha Syukur (tengah), dan Daniel (kiri), bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) ()

Josefina pun tak mau ambil pusing mengenai rekam jejak Artidjo yang kerap memberikan hukuman lebih berat.

Halaman
123

Berita Terkini