Cerita Blak-blakan Gadis 17 Tahun Saat Sama Pacarnya Berduaan di Gubuk Sepi

Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Hasil pemeriksaan menunjukan korban tidak lagi perawa.

Setelah visum keluar, korban pun memilih blak blakan.

Baca: Inikah Sosok Yulia Mochamad, Wanita yang Diduga Istri Ketiga Opick? Lihat Foto-fotonya

Baca: Wanita Ini Siarkan Langsung Adegan Bunuh Dirinya di Kamar Mandi, Lihat Alat Yang Digunakannya

Ia mengatakan bahwa ia memang telah melakukan hubungan terlarang dengan LR.

Lokasinya di salah satu gubuk sepi di kampung beringin.

Keterangan tersangka kepada polisi, perbuatan terlarang mereka dilakukan empat kali dengan waktu berbeda beda.

Dalam kasus ini, polisi menggunakan pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur. Ancaman terhadap pelanggaran ini maksimal 15 penjara. (*)

Berita Terkini