TRIBUNNEWSBOGOR.COM - LR (20), pemuda Kampung Beringin, Kelurahan Kawal ini dilaporkan ke polisi karena dianggap telah bertindak macam-macam sama pacar sendiri, NN (17).
Karena laporan itu, LR harus berhadapan dengan hukum.
Ia diproses Polsek Gunung Kijang dan akhirnya menginap di jeruji besi.
Kapolsek Gunung Kijang AKP Durnot P Gurning mengatakan, LR dijadikan tersangka kasus tindak pidana seksual di bawah umur setelah ada laporan pihak keluarga yang menduga anak mereka telah dicabuli tersangka.
Baca: Dapet SMS Dari Temen Cowok Anak Kosannya, Ibu Kos Tak Sanggup Lihat Sosok di Balik Selimut
Baca: Miris ! Demi Bayar Kosan, 7 Mahasiswi Cantik di Aceh Ini Nekat Jadi Pemuas Syahwat
Tindakan itu dirahasiakan pelaku dan korban.
Kasus asusila ini terkuak dan diketahui keluarga korban manakala NN dua hari tidak pulang ke rumah.
Korban meninggalkan rumahnya pada Sabtu (24/3/2018) dan sampai Minggu (25/3/2018) tidak balik ke rumah.
Keluarga khawatir dengan NN.
"Korban pamit kepada orang tua untuk pergi ke sekolah. Sampai tengah malam tidak balik ke rumah," kata Durnot.
Keluarga pun mencari korban ke mana mana.
"Karena dari hari Sabtu kemarin, korban tidak pulang. Dan waktu pulang, korban dicurogai ibunya, pada saat ditanyai ibunya korban tak mengaku. Makanya ibu korban melaporkan kepada kami untuk kami periksa," kata Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Iptu EL Manik menambahkan.
Korban pun diperiksa dan divisum.
Dugaan keluarga kalau telah terjadi tindak asusila pada korban ternyata benar.
Hasil pemeriksaan menunjukan korban tidak lagi perawa.
Setelah visum keluar, korban pun memilih blak blakan.
Baca: Inikah Sosok Yulia Mochamad, Wanita yang Diduga Istri Ketiga Opick? Lihat Foto-fotonya
Baca: Wanita Ini Siarkan Langsung Adegan Bunuh Dirinya di Kamar Mandi, Lihat Alat Yang Digunakannya
Ia mengatakan bahwa ia memang telah melakukan hubungan terlarang dengan LR.
Lokasinya di salah satu gubuk sepi di kampung beringin.
Keterangan tersangka kepada polisi, perbuatan terlarang mereka dilakukan empat kali dengan waktu berbeda beda.
Dalam kasus ini, polisi menggunakan pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur. Ancaman terhadap pelanggaran ini maksimal 15 penjara. (*)