"Tanggal 4 Mei Stefanus sudah membeli bensin untuk dibakar ternyata belum terbakar sepenuhnya," tambahnya.
Stefanus membeli bensin dua kali dengan tujuan menghanguskan korban.
"Balik lagi membeli dua liter untuk bakar dan beli lagi empat liter tapi belum hangus juga," katanya.
Akhirnya Stefanus membuang jasat korban dipinggir laut namun masih terlihat dan pada akhirnya ditahan menggunakan batu.
Asal usul kasus terungkap
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan kasus ini terungkap setelah rekan ST yakni AZ melaporkan kasus itu ke Mapolsek Tambora, Jumat (4/5/2018).
Hal itu lantaran ST sempat menyimpan jasad LR di dalam mobilnya yang diparkir di daerah tempat tinggal di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
"Saat itu korban dibungkus dengan beberapa kain sprei di dalam mobil pelaku," kata Iver di Mapolsek Tambora Jakarta Barat, Sabtu (5/5/2018).
Adapun ST membawa jasad korban ke rumahnya karena hendak meminta bantuan kepada empat temannya yang satu diantaranya yakni AZ untuk membantunya membuang jasad korban ke Pantai Karang Serang, Kabupaten Tangerang.
Jasad korban ditemukan
Dikutip dari Tribunjakarta.com, Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, tak berselang lama setelah adanya laporan itu, pihaknya mendapat informasi adanya penemuan mayat di pantai Karang Serang, Kabupaten Tangerang.
Pihaknya pun langsung mendatangi lokasi tersebut namun mayat tersebut sudah dibawa ke RSU Tangerang.
"Di lokasi kita temukan bercak darah dan bekas bakaran. Dan saat kita datangi rumah sakit kondisi mayat dalam kondisi mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya," ujar Iver.
Sementara itu, berbekal keterangan AZ, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap ST.
Ia ditangkap di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
"ST langsung kita jadikan tersangka sedangkan keempat rekannya termasuk AZ masih sebagai saksi dan akan didalami keterlibatannya," kata Iver.
Penyidik menjerat Stefanus pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.