TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai syarat masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk sekolah yang dikelola pemerintah daerah dalam PPDB 2018 diantaranya:
1. Syarat usia dan STTB
Persyaratan calon siswa untuk dapat masuk kelas 7 SMP sederajat usia memiliki usia maksimal 15 tahun.
Syarat usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh lurah setempat.
Syarat lain untuk mengikuti PPDB masuk SMP adalah memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Baca: 7 Foto Ini Membuktikan Kalau Kate Middleton Adalah Reinkarnasi Putri Diana
2. Urutan prioritas penerimaan
Seleksi calon siswa baru kelas 7 SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi
b. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat
c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
3. Sistem zonasi
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah diwajibkan untuk menerima calon siswa yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah siswa.
Domisili calon calon siswa ditentukan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Baca: 6 Tulisan Tangan Ini Mencerminkan Kepribadian Anda
Cara pendaftaran PPDB dapat dilakukan dengan 2 cara yakni: PPDB online (daring) dan PPDB offline (luring).