Pembunuhan di Gereja

Kisah Asmara Terlarang Pendeta dan Anak Angkatnya Berakhir Tragis, Temuan Sperma Jadi Alat Bukti

Penulis: Damanhuri
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembunuhan wanita 21 oleh tersangka Pendeta Henderson di sebuah kamar mandi gereja.

Warga tidak puas mendengar penjelasan Pendeta A Sembiring.

Warga yang penasaran pun memanjat para untuk memastikan apa yang terjadi sebenarnya dilokasi itu setelah sang pendeta meninggalkan gereja.

"Kami lihat ada perempuan berlumuran darah di dalam kamar mandi. Ada luka di bagian kepala," katanya.

Muklis (54), sopir ambulans yang mengusung jasad Rosalia menceritakan kronologis jenazah sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Medan.

"Kondisi jenazah tidur telentang, terlihat bekas luka di bagian leher, yang diduga terkena benda tajam, separuh badan tidak berpakaian (busana)," ujar pria berkulit gelap yang menggunakan baju kaos berwarna biru ini.

Pantauan Tribun Medan di lokasi, terlihat pada wajah Roslina terdapat lembam diduga bekas pukulan.

Pada pelipis sebelah kanan Roslina terlihat koyak, kurang lebih 2 cm. Ia dipakaikan baju kemeja berwarna putih dengan motif bunga bordir berwarna putih.

Polisi yang mendapat laporan itupun langsung bergerak cepat hingga akhirnya meringkus Pendeta Henderson.

"Setelah kami lakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan. Dan saat diintograsi, pelaku mengakui perbuatannya. Sebelumnya, terjadi cekcok antara pelaku dan korban sehingga pelaku emosi dan kehilangan kendali. Pelaku sudah diamankan ke Polres Deli Serdang," ujar Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (31/5/2018) malam.

Renta Rehulina br Nasution (46), ibu dari Rosalia Cici Maretini br Siahaan (21), menangis meraung-raung di dalam mobil ambulans, Kamis (31/5/2018). ( (Tribun Medan /Dohu Lase))

Sementara jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan.

Mengenai motif kejahatan, pelaku emosi melihat korban yang mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepadanya.

Tatan menceritakan kronologis penangkapan, selesai olah TKP dan pengumpulan alat bukti, tim gabungan Satreskrim Polres Deliserdang, Unit Polsek Tanjungmorawa dan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut, mengejar Pendeta Henderson.

Tim gabungan mengamankan Henderson Kembaren, warga dusun VI Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang di kawasan Harjosari Pancurbatu, Deliserdang tanpa perlawanan sekitar pukul 16.30 WIB.

"Sudah diamankan dan pelaku masih diproses. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun," ujar AKBP Tatan.

Sementara itu, dari hasil keterangan sementara yang diperoleh polisi jika keduanya diduga terlibat hubungan asamara terlarang.

Halaman
123

Berita Terkini