TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Warganet sempat dibuat heboh dengan aturan yang dikeluarkan Lurah Cilandak Barat terkait tiap RT harus setor jakat minimal Rp 1 juta.
Tak hanya itu, MAP yang berikan kepada RT dari keluarahan pun ada dendanya jika hilang.
Tak tanggung, jika MAP tersebut hilang maka akan didenda sebesar Rp 1 juta pula.
Namun, belakangan Lurah Cilandak Barat, Agus Gunawan kembali mengeluarkan surat edaran baru.
Surat edaran ini berkaitan dengan denda MAP yang juga menjadi perbincangan warga.
TribunnewsBogor.com meranhkum fakta menarik soal surat edaran tersebut.
Simak deretan fakta-fakta ini:
1. Viral di Mesos
Surat permintaan zakat minimal Rp 1 juta per RT menjadi perbincangan di media sosial hingga menjadi viral.
Akun Twitter @mochamadarip memposting surat tersebut.
Dalam surat itu tertulis permintaan zakat minimal Rp 1 juta sesuai dengan Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 07 tahun 2018 tentang Gerakan aman sosial Ramadhan 1439 H/2018 M.
Di surat tertulis meminta ketua RT se-Cilandak Barat untuk mengumpulkan Dana Bazis Map Gerakan Ramadhan kepada warga.
"Dana Bazis Map Gerakan Ramadhan tersebut dapat dikembalikan ke Kelurahan paling lambat 25 Juli 2018 dengan minimal Rp 1.000.000 dan jika Map Gerakan Ramadhan hilang maka dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000."
Bahkan surat edaran ini juga ditanda tangani oleh Lurah Cilandak Barat, Agus Gunawan.
"Halooo @OmbudsmanRI137, Surat Edaran dari Kelurahan Cilandak Barat ini timbul kesan Pemaksaan atas pungut Dana Bazis Ramadhan sebesar Rp1jt dan ditambah Rp1jt jika map Program Bazis Ramadhan HILANG..