Revisi surat edaran itu akan disebarkan kembali ke RT-RT pada hari ini. Agus menyampaikan, ketentuan denda yang tercantum dalam surat edarannya bertujuan untuk mendisiplinkan para ketua RT se-Cilandak Barat.
Dia khawatir dana yang terkumpul disalahgunakan, mengingat hal tersebut pernah terjadi di wilayah lain. Lagipula, Agus menyebut, dulu memang ada ketentuan denda bagi RT yang menghilangkan map untuk pengumpulan zakat tersebut.
"Mengenai denda bila map GAR tersebut hilang sebesar Rp 1 juta, sebagai upaya antisipasi agar tidak disalahgunakan dan untuk tercapainya penerimaan zakat, infak, dan shadaqoh di kelurahan Cilandak Barat," kata Agus.
6. Bikin Laporan Polisi
Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan sebelumnya menyampaikan, tidak ada ketentuan RT harus membayar denda Rp 1 juta apabila map untuk mengumpulkan zakat itu hilang.
RT yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan bahwa map tersebut hilang.
Bahkan, jika diperlukan ada surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
"Kalau (map) hilang yang penting ya buat aja laporan kehilangan, takutnya disalahgunakan. Buat aja laporan kehilangan (dari) polisi memang benar-benar hilang," kata Zahrul.