Sedangkan mengenai jenis kelamin, sudah jelas yang tertera di sana adalah jenis kelamin LAKI-LAKI.
Namun entah karena masih bingung dan tidak terdapat ketidakjelasan, pihak kepolisian tersebut menulis jenis kelamin Lucinta Luna dengan sebutan LAKI-LAKI/PEREMPUAN.
Baca: Biji Salak Ternyata Bisa Dijadikan Biskuit Sehat, Mahasiswa IPB Membuktikannya
Baca: Jelang Puncak Mudik Lebaran, Terminal Pondok Cabe Sepi Penumpang
Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunnewsBogor.com, Muhammad Fatah alias Lucinta Luna memang benar melaporkan pemilik akun Instagram @anti.halu ke Polda Metro Jaya, Kamis (7/6/2018) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan pelaporan Luna telah diterima oleh pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
"Iya benar. Kemarin dilaporkan. Sudah kita terima," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/6/2018).
Lucinta Luna melaporkan @anti.halu atas dugaan menyebarkan video bermuatan ujaran kebencian melalui Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Jelang Puncak Mudik Lebaran, Terminal Pondok Cabe Sepi Penumpang
Baca: Biji Salak Ternyata Bisa Dijadikan Biskuit Sehat, Mahasiswa IPB Membuktikannya
Berdasarkan surat laporan polisi, akun Instagram anti.halu mengunggah video Lucinta Luna saat tengah live Instagram.
Video itu memuat percakapan Lucinta dengan temannya ketika salah menyebut Manokwari menjadi 'Nonokwari'.
"Manokwari mas fata... bukan Nonok.. Nonok itu bahasa kotor," tulis akun @anti.halu.
Menurut Lucinta, merujuk pada berkas laporannya ke polisi, gara-gara akun Instagram tersebut akhirnya dia di-bully dan diprotes warga Papua.
Padahal, dia mengaku tidak bermaksud melecehkan warga Papua dengan perkataannya itu.
Waktu kejadian berlangsung pada 22 Mei 201 di Tanjung Duren Jakarta Barat.
Baca: Jelang Asian Games 2018, Rumput Stadion Pakansari Jadi Sorotan Inasgoc
Baca: Suara Perempuan Ternyata Berubah Lebih Berat Setelah Melahirkan Lho, Ini Penjelasannya
"Kasusnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Argo.
Pasal yang dikenakan adalah pasal 45 ayat (1) JO pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE.
Laporan Lucinta Luna terdaftar dengan nomor LP/309/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, tertulis Muhammad Fatah alias Lucinta Luna melaporkan akun tersebut.