Selalu Ramai Saat Kliwon, Begini Pengakuan Mantu Nenek yang Simpan Puluhan Tulang Bayi

Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Yamini di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, tersangka kasus aborsi ilegal dengan modus tukang pijat tradisional, Rabu (20/6/2018).(KOMPAS.com/IKA FITRIANA )

Selama ini Yamini tinggal serumah dengan suami, cucu dan anak bungsunya.

Mereka kini pindah ke rumah keluarga lainnya lantaran rumahnya masih dipasang garis polisi.

Polres Magelang telah menetapkan Yamini (67) sebagai tersangka kasus praktik aborsi ilegal dengan modus dukun bayi atau pijat tradisional.

Sejauh ini polisi telah mengamankan dan memeriksa 20 kantong plastik berisi tulang-tulang diduga bayi hasil aborsi dari para pasiennya.

Puluhan kantong tulang belulang itu dikubur Yamini di pekarangan belakang rumahnya.

Bahkan ada satu janin yang ditemukan Polisi masih disimpan di ember kamar mandinya.

Selain Yamini, polisi juga telah mengamankan pasangan suami istri siri yang diduga menjadi salah satu pasien Yamini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rumah Tersangka Aborsi Yamini Ramai Setiap Kliwon, Pahing, dan Pon"

Berita Terkini