Sidang Bom Thamrin

Kata Pengacara Aman Abdurrahman: Saya Divonis Mati, Saya Sujud Syukur

Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani mengatakan, sebelum persidangan digelar, Aman telah menyatakan akan bersujud jika nantinya majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepadanya.

"Sebelum divonis malah dia ngomong, itu yang dia lakukan tadi. 'Saya divonis mati, saya sujud syukur'. Tadi dia langsung sujud syukur tadi," ujar Asludin, usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Aman, kata Asrudin, tidak menyampaikan alasan mengapa hal tersebut dia lakukan.

"Saya tidak bisa jelaskan karena itu kan pikiran beliau," ujar Asludin.

Sebelumnya, Aman langsung bersujud seusai majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap dirinya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat siang.

Baca: Aman Abdurrahman Langsung Bersujud di Ruang Sidang Saat Divonis Hukuman Mati

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Aman langsung bersujud di ruang sidang sebelum Hakim Ketua Akhmad Jaini selesai membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar Jaini.

Belasan polisi bersenjata yang mulanya berdiri di samping kiri dan kanan ruangan langsung maju dan mengelilingi Aman.

Jaini sempat menghentikan dulu pembacaan surat putusannya.

Suasana cukup heboh saat awak media berusaha mengabadikan momen tersebut. Tak lama setelah itu, Jaini meminta polisi bersenjata kembali ke tempat mereka semula.

Jaini kemudian membacakan surat putusan sampai akhir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara: Sebelum Sidang, Aman Abdurrahman Sampaikan Akan Sujud jika Divonis Mati"

Berita Terkini