TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hari ini, Senin, 16 Juli 2018 merupakan hari pertama tahun ajaran baru 20018/2019.
Sekolah diwajibkan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah (MOS).
Ketentuan MPLS untuk tahun ajaran ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016. Tujuan utama MPLS adalah membangun suasana ramah, aman, nyaman dan menyenangkan bagi calon siswa baru.
Karenanya, kegiatan perploncoan, hukuman fisik tidak mendidik atau pembulian senior kepada junior dilarang untuk dilakukan dalam MPLS.
• Foto-foto Resepsi Pernikahan Dimas dan Nadine di Ancol Jakarta, Pakai Sneakers dan Serba Putih
1. Enam aktivitas ini dilarang dalam kegiatan MPLS
- Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat seperti menghitung nasi, gula, semut, dan sejenisnya.
- Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
- Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
• Pulang Nonton Piala Dunia 2018, Siswa SMA di Bogor Tewas saat Hendak Pulang Kerumahnya
2. Atribut dilarang dalam MPLS
Permendikbud telah mengatur selama masa MPLS siswa baru wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
Atribut yang dilarang selama MPLS: Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.