Ini 6 Kegiatan dan Atribut yang Dilarang Selama MPLS, Tak Boleh Bawa Tas Karung

Editor: Yudhi Maulana Aditama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktek kekereasan dna perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) yang sebelumnya dikenal Masa Orientasi Sekolah (MOS) terekam video amatir. (KOMPAS.com)

Aksesoris di kepala yang tidak wajar. Alas kaki yang tidak wajar.

Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.

Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

292 Ekor Buaya di Sorong Dibantai Warga, Panji Petualang: Andai Hukum Kita Seperti Negara Tetangga

3. Sekolah bertanggungjawab

Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.

Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.

Berbeda dengan MOS, kegiatan MPLS melarang siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni terlibat sebagai penyelenggara.

Untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, kegiatan MPLS dapat dibantu siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru.

Siswa tersebut merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).

Jumlah siswa pendamping dibatasi hanya 2 per kelas dan tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan

Tangis Keluarga dan Teman Siswa SMA yang Tewas Dibacok Usai Nobar Piala Dunia Pecah di RS PMI Bogor

3. Sanksi bila melanggar

Apabila dalam pelaksanaan MPLS terjadi pelanggaran, Dinas Pendidikan setempat berhak dan wajib wajib menghentikan kegiatan MPLS tersebut.

Kepala sekolah yang melanggar dapat dikenakan ancaman sanksi teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan.

Demikian pula sekolah penyelenggara dapat dikenakan sanksi penurunan akreditasi hingga penutupan sekolah.

Penulis : Yohanes Enggar Harususilo

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan MOS, Ini 6 Aktivitas dan Atribut Dilarang dalam MPLS")

Berita Terkini