TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kebijakan sistem ganjil genap yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta menuai kontroversi di kalangan pengguna jalan yang melintas di wilayah Ibu Kota.
Terlebih, titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap saat ini semakin diperluas sehingga dianggap mempersulit warga yang hendak bepergian menggunakan kendaraannya.
Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018.
Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.
Kebijakan ganjil genap digelar selama 15 jam dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dan berlaku setiap hari selama Asian Games 2018 berlangsung
Aparat kepolisian pun tampak kuwalahan melakukan penertiban saat sistem ganjil diterapkan mulai tanggal 1 Agustus 2018.
TribunnewsBogor.com merangkum sejumlah fakta sistem ganjil genap yang diberlakukan sanksi tilang sejak tanggal 1 Agustus 2018.
1. Ribuan Pengendara kena tilang
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ribuan pengendara roda empat yang terkena tilang pada hari pertama pelaksanaan perluasan ganjil-genap.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengungkapkan sejak sore kemarin tercatat ada sebanyak 1.102 pengendara mobil yang ditilang karena melanggar kebijakan itu.
Namun, jumlah tersebut bakal bertambah karena kebijakan tersebut baru berakhir pukul 21.00 WIB malam.
Namun Budiyanto mengaku belum merinci lagi jumlah total kendaraan roda empat yang ditilang sampai pukul 21.00 WIB malam tadi.
"Belum direkap lagi (jumlahnya)," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (2/8/2018).
Budiyanto berharap masyarakat bisa mengikuti kebijakan yang ada, apalagi hal ini dilakukan untuk membantu perhelatan Asian Games 2018 di Jakarta agar bisa berjalan lancar.
2. Dasar hukum Pergub