Kontroversi Sistem Ganjil Genap di Jakarta Hingga Denda Rp 500 Ribu, Simak Deretan Faktanya

Penulis: Damanhuri
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara berdebat dengan polisi saat polisi menilang pengendara mobil bernomor polisi genap saat pemberlakuan Pembatasan Kenderaan Ganjil Genap yang diperluas di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018) pagi. Ia mengeluhkan penutupan pintu tol yang mengakibatkan ia harus melaju terus ke arah Jalan S Parman yang berlaku pembatasan kendaraan ganjil genap. (Warta Kota/Alex Suban)

Andi mengungkapkan jumlah pelanggar yang ditilang pada hari ini telah mencapai rekor terbanyak. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah menjelang malam hari.

"Kalau sampai 170 itu top score, nggak ada sejarahnya sampai banyak kaya gitu. 150 aja itu top score," jelas Andi.

5. Dishub Klaim Sosialisi Cukup

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, menilai tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mengeluhkan kebijakan ganjil-genap karena kurangnya sosialisasi.

Saat ini kebijakan perluasan ganjil-genap, menurut Andri telah disosialisasikan selama satu bulan. Salah satu sosialisasi adalah dengan pemasangan rambu.

"Kita sudah pasang sekitar 70 dan 37 rambu pendahulu penunjuk jurusan (RPPJ) jadi Sebelum masuk ke ruas ganjil-genap kita sudah lakukan pemasangan rambu," tegas Andri di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).

"Terkait masalah kurang sosialisasi, ini juga merupakan salah satu sosialisasi," tambah Andri.

Andri beralasan pihaknya telah melakukan uji coba selama sebulan. Sehingga seharusnya masyarakat sudah tersosialisasikan dengan kebijakan ini.

"Kita juga sudah bekerja sama dengan Waze dan Google Maps sehingga pengendara tinggal masukan nopol sehingga aplikasi yang memandu jalannya agar tidak terkena ruas Ganjil-genap," tukas Andri.

(Tribunnews-network/Kompas.com)

Berita Terkini