Menjamin Kepulangan Rizieq Shihab, Ini 17 Poin Pakta Integritas Ijtima Ulama II

Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FORUM IJTIMA ULAMA 2 - Calon Presiden Prabowo Subianto berada di tengah forum Ijtima Ulama II di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018). Prabowo mendatangani pakta integritas merupakan wujud keseriusan capres untuk melaksanakan hasil rekomendasi Ijtima Ulama. (Warta Kota/Henry Lopulalan) *** Local Caption *** PAKTA INTEGRITAS (Integrity Pact)

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bakal calon presiden Prabowo Subianto menandatangani sekaligus menyepakati isi pakta integritas yang dihasilkan forum Ijtima Ulama II di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).

“Kalau pakta integritas itu disepakati maka akan kami dukung,” ujar Ketua GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) Ulama sekaligus Ketua Penyelenggara Ijima Ulama II, Yusuf Muhammad Martak.

Penandatanganan itu juga disaksikan oleh sejumlah ulama dan tokoh nasional seperti Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal, dan Ketua Umum FPI (Front Pembela Islam) Ustadz Shabri Lubis.

Acara Ijtima Ulama II itu ditutup dengan seremoni pemberian dokumen pakta integritas itu kepada Prabowo Subianto.

Ada 17 poin yang menjadi isi pakta integritas yang disepakati forum Ijtima Ulama dan kubu Prabowo Subianto. Berikut 17 poin tersebut:

1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham yang merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.

3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan.

4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat Islam maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.

5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (perdaudaraan umat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.

7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.

8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.

9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya.

10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaan, serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
12

Berita Terkini