Namun, permohonan kasasi Jessica Kumala Wongso dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica Kumala Wongso.
Peninjauan kembali (PK)
Jessica Kumala Wongso terus berupaya agar bebas dari hukuman penjara karena merasa tidak membunuh Mirna.
Dia pun mengajukan PK setelah kasasinya ditolak.
Namun, upaya hukum yang diajukan Jessica Kumala Wongso lagi-lagi ditolak.
Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan Jessica Kumala Wongso.
Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.
Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).
Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica Kumala Wongso telah diputus.
"Sudah putus," kata Abdullah.
• Masih Ingat Kasus Kopi Sianida Yang Menimpa Mirna? Begini Kabar Terkini Saudari Kembarnya
• Kerasukan Arwah Mirna, Pengunjung Sidang : Harusnya Ditanya Siapa yang Bunuh Dia
Hakim Binsar bangga
Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Binsar Gultom, yang menangani perkara kasus Jessica merasa bangga.