Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun, Ini Upayanya Demi Bebas dari Jerat Hukum Pembunuhan Mirna

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.

Dia menyatakan, putusan Mahkamah Agung yang menolak PK Jessica Kumala Wongso membuat pihaknya yakin telah memberikan vonis yang tepat kepada Jessica Kumala Wongso.

"Selaku hakim yang menangani perkara itu, saya merasa bangga karena artinya kami membuat keputusan yang benar dan profesional," kata Binsar di Pangkal Pinang, Senin (31/12/2018).

Hakim Binsar Gultom (Tribunnews.com)

Binsar menuturkan, keputusan bersalah dijatuhkan kepada terpidana Jessica sekalipun tidak ada satu saksi yang melihat dia memasukkan sianida di kopi yang diminum Mirna.

Menurut dia, keputusan dibuat berdasarkan alat bukti lain, seperti petunjuk (pengamatan majelis selama proses persidangan), surat, ahli, keterangan terdakwa yang berbelit, dan fakta peristiwa serta keyakinan nurani hakim dikaitkan dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

"Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Upaya hukum sesuai sistem hukum yang dianut di Indonesia sudah selesai," ujar hakim tinggi Kepulauan Bangka Belitung itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditolak, Berbagai Upaya Hukum Jessica Kumala Wongso demi Bebas Jeratan Hukum", 
Penulis : Nursita Sari
Editor : Kurnia Sari Aziza

Berita Terkini