Usai Bebas Ahok Diusulkan Jadi Jaksa Agung Tapi Bakal Terganjal Aturan Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Dikutip dari Wartakotalive.com,banyak masyarakat berharap Ahok akan menduduki jabatan strategis usai bebas, atau usai keluar penjara akibat kasus penistaan agama yang menjeratnya tahun 2016 lalu. 

Ada yang berharap Ahok jadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Jaksa Agung, bahkan Ketua PSSI. 

Bahkan banyak pula masyarakat dan politikus yang berharap Ahok akan menjadi Capres, Cawapres, atau Gubernur maupun anggota dewan. 

Sekarang marilah kita takar Ahok dari sisi hukum terkait kemungkinannya kembali menjadi pejabat negara.

Kita mulai dari apabila Ahok ditunjuk menjadi Jaksa Agung.

Pada dasarnya UU No.26 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memang membolehkan seorang profesional yang bukan berkarir di Kejaksaan untuk menjadi Jaksa Agung. 

Hal itu tertuang dalam pasal 19 dan Pasal 20 yang berbunyi demikian tiap-tiap ayatnya : 

Pasal 19

Ayat 1 : Jaksa Agung adalah pejabat negara.
Ayat 2 : Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 20

Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g.

Nah, tapi kita harus melihat ketentuan dalam pasal 9 huruf a, b, c, f, dan g untuk memastikan apakah Ahok bisa dipilih menjadi Jaksa Agung atau tidak.

Inilah bunyi pasal 9 seluruhnya : 

Pasal 9

Syarat-syarat diangkat menjadi Jaksa, antara lain : 

Halaman
1234

Berita Terkini