Usai Bebas Ahok Diusulkan Jadi Jaksa Agung Tapi Bakal Terganjal Aturan Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

a. warga negara Indonesia;

 b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

f. sehat jasmani dan rohani;

g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

h. pegawai negeri sipil.

Nah, melihat dari ketentuan itu, maka Ahok memang bisa diangkat menjadi Jaksa Agung, sebab ketentuan memiliki ijazah Sarjana Hukum memang dianulir oleh UU 16 tahun 2004.

Tapi aturan dalam Pasal 9 huruf g bisa saja menjadi alasan berbagai pihak untuk menghalangi Ahok apabila hendak ditunjuk menjadi Jaksa Agung. 

Bunyi pasal 9 huruf g adalah Syarat diangkat menjadi jaksa adalah berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. 

Definisi berkelakuan tidak tercela ini merupakan definisi yang kurang jelas, dan amat subjektif. 

Dikutip dari artikel berjudul 'Perbuatan Tercela Ini Terlarang untuk Capres' di hukumonline.com, Pengamat hukum tata negara, Margarito Khamis, melihat norma tersebut (perbuatan tercela) sangat luas cakupannya.

Margarito Khamis berpendapat semua perbuatan melanggar hukum bisa disebut perbuatan tercela.

“Perbuatan tercela sangat luas lingkupnya,” kata dosen Universitas Khairun Ternate di artikel tersebut.

Hal ini tentu saja nantinya dapat membuat kasus penistaan agama yang divonis hakim terbukti dilakukan Ahok amat mudah disebut berbagai pihak sebagai perbuatan tercela. 

Imbasnya Ahok akan sulit untuk dipilih menjadi Jaksa Agung. 

Halaman
1234

Berita Terkini