TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir menuai pro dan kontra dari banyak pihak.
Presiden RI Jokowi memberikan kebijakan pembebasan Abu Bakar Baasyir tanpa syarat.
Seperti diketahui, kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.
Abu Bakar Baasyir direncanakan akan bebas pada pekan ini.
Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.
"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Menurut Yusril Ihza Mahendra, Tim Pembela Muslim (TPM) sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Abu Bakar Baasyir.
Yusril mengatakan,dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Baasyir, Jokowi mengenyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham.
Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Abu Bakar Baasyir.
"Presiden bisa bertindak menyimpang atau mengesampingkan dari aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan-alasan, presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara," jelas Yusril.
Kebijakan membebaskan Abu Bakar Baasyir oleh Jokowi ini menuai protes dari musisi asal Bali, Jerinx SID.
Sebagai orang Bali, Jerinx SID tentu punya sentimen tersendiri terhadap Abu Bakar Baasyir.
• Polemik Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Tanpa Syarat Hingga Sindiran PM Australia Soal Bom Bali
• Pengamat Bilang Pembebasan Abu Bakar Baasyir Bukanlah Kompromi Terhadap Terorisme
Pasalnya, Abu Bakar Baasyir dituduh sebagai dalang tradegi Bom Bali pada 2002 silam.
Dalam peristiwa tersebut, setidaknya 202 orang tewas termasuk warga Australia.