RA Gugat 3 Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 1 Triliun Terkait Kasus Pencabulan

Editor: Yudhi Maulana Aditama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana diskusi publik Melawan Predator Seks: Berkaca Pada Dugaan Kekerasan Seks di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/1/2019) di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum SAB, Memed Adiwinata, mengatakan RA dan AA dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik, memfitnah serta ada dugaan kebohongan yang dilontarkan kepada kliennya. 

Pencemaran itu, kata dia, dilakukan melalui status WhatsApp dan postingan di Facebook.

"Mereka memposting baik di WA statusnya maupun fb, setelah menjustifikasi klien kami tanpa ada klarifikasi, tanpa ada patut diduga, tanpa ada azas praduga tidak bersalah," ujar Memed, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). 

Adapun laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0026/1/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019 untuk terlapor RA. Sementara untuk terlapor AA, laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0027/1/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019.(*)
 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RA Gugat 3 Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 1 Triliun)

Berita Terkini