Kuasa hukum SAB, Memed Adiwinata, mengatakan RA dan AA dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik, memfitnah serta ada dugaan kebohongan yang dilontarkan kepada kliennya.
Pencemaran itu, kata dia, dilakukan melalui status WhatsApp dan postingan di Facebook.
"Mereka memposting baik di WA statusnya maupun fb, setelah menjustifikasi klien kami tanpa ada klarifikasi, tanpa ada patut diduga, tanpa ada azas praduga tidak bersalah," ujar Memed, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Adapun laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0026/1/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019 untuk terlapor RA. Sementara untuk terlapor AA, laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0027/1/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019.(*)
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RA Gugat 3 Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 1 Triliun)