TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ada Peristiwa perusakan motor Honda Scoopy oleh pria yang bernama Adi Saputra.
Adi mengamuk lantaran tidak terima ditilang oleh polisi karena melawan arus di BSD, Tangerang Selatan.
Pria tersebut mengamuk dan menghancurkan motor Honda Scoopy yang ternyata milik pacarnya sendiri.
Insiden ini terjadi di dekat Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan pada Kamis (7/2/2019).
Polisi menilang bukan tanpa alasan, pemuda berusia 21 tahun dinilai melakukan tiga kesalahan.
Nah ada berita terbaru hari ini soal penilangan dan perusakan motor tersebut.
Polisi menyatakan Honda Scoopy yang diamuk oleh Adi fix motor bodong.
• Pacar Pria yang Hancurkan Motor Depan Polisi Dapat Bonus Dari Grab, Berlaku Selama Satu Bulan
• Rusak Motor dan Diduga Kelainan Ini, Begini Reaksi Adi Saputra Saat Ketemu Polisi yang Menilangnya
Motor bodong itu motor yang tidak terdaftar di kepolisian.
Atas kepemilikan motor bodong itu, Adi terancam dijerat pidana.
"Bisa kita jadikan tersangka," tegas AKBP Ferdi Irawan, Kapolres Tangerang Selatan.
"Motornya bodong, jadi ada unsur 480 (Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan)," lanjut Ferdi.
Bahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka dapatkan kendaraan itu dari hasil jual beli pada sekitar pertengahan Desember 2018.
Dia membeli melalui Media Sosial Facebook melalui sistem CoD (Cash on Delivery) sebesar Rp 3 juta.
Sebelumya, Adi naik motor tanpa helm, enggak bawa surat kendaraan (SIM C dan STNK).
Udah gitu melawan arah yang sangat berbahaya bagi pengguna jalan lain.
Saat diminta berhenti dan akan ditilang, si pemotor langsung ngamuk sambil memaki petugas.
Motor dihancurkan dengan cara membongkar paksa seluruh bodi motornya.
(Berita ini telah tayang di Motorplus-online.com dengan judul Walah, Ternyata Motor Honda Scoopy yang Dirusak Bodong, Beli Lewat Facebook)