Saat ini, Adi ditahan pihak kepolisan di Mapolres Metro Tangerang Selatan.
Ia disangka melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
• Adi Saputra, Pria Ngamuk di Serpong Dijerat Pasal Penadahan, Cuma Bisa Nangis depan Polisi
Selain itu, Pasal 233 KUHP tentang penghancuran atau merusak barang bukti serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda milik orang lain.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pedagang kopi di Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan ini diancam hukuman enam tahun penjara.(TribunStyle.com/Galuh Palupi/Kompas.com/TribunnewsBogor.com)