UPDATE - Terungkap Motif 3 Tersangka Pengeroyokan, Pihak Audrey Tolak Upaya Diversi : Buat Efek Jera
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pengeroyokan siswi SMP atas beberapa siswi SMA di Pontianak berlanjut guna mewujudkan upaya diversi.
Upaya hukum diversi adalah pengalihan penanganan kasus di luar pengadilan.
Namun rupanya, upaya hukum diversi ditolak secara tegas oleh pihak korban, AD (14) alias Audrey.
Melalui kuasa hukumnya, Audrey pun membeberkan alasan menolak upaya hukum diversi terhadap ketiga tersangka pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya, kasus pengeroyokan Audrey telah menemui titik terang yakni dengan terungkapnya motif dari tiga tersangka.
Dijelaskan KBP M. ANWAR NASIR, S.I.K, M.H selaku Kapolresta Pontianak melalui video unggahan akun Instagram @kapolresta_ptk_kota pada Rabu (10/4/2019), pelaku pengeroyokan Audrey berjumlah tiga orang.
Ketiga pelaku diketahui berinisial yakni FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
"Tersangka satu FZ alias LL umur 17 tahun, pelajar dan beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat."
"Yang kedua TR alias AR umur 17 tahun, epalajr dan beralamat di Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota."
"Kemudian yang ketiga NB alias EC umur 17 tahun juga, pelajar beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat," jelasnya.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengetahui motif tiga tersangka sehingga melakukan dugaan pengeroyokan terhadap AD (14).
• Akun Facebook Diduga Milik Audrey Beredar, Gustika Hatta: Itu Bukan Justifikasi untuk Melukai Korban
• Setelah #JusticeForAudrey, Ramai Tagar #audreyjugabersalah, Guru Ungkap Sifat Asli Audrey di Sekolah
Terdapat dua motif tersangka tega melakukan perbuatan tersebut.
Motif yang pertama adalah karena ada rasanya dendam dari tersangka terhadap korban.
Sebab menurut penuturan tersangka, korban sering menyindirnya terkait urusan kekasih.