Demokrat bahkan menyarankan agar penolakan itu dilakukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon.
• Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Curang, Tanggapan KPU Hingga Reaksi TKN Jokowi-Maruf
Ia menilai, tidak ada yang salah atas sikap pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menolak hasil Pemilu 2019.
Namun dia mengingatkan penolakan itu harus menggunakan cara-cara yang sesuai dengan konstitusi.
"Pandangan kami Partai Demokrat, silahkan saja menolak hasil pemilu, tapi melalui jalan konstitusional. Kita berjuang di depan hukum," ujar Jansen ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2019).
Jansen Sitindaon mengatakan, peserta pemilu memiliki hal untuk menolak hasil pemilu.
Hal ini tercantum pada Pasal 475 dalam Undang-Undang Pemilu.
Penolakan hasil pemilu dalam pasal tersebut menggunakan istilag "terjadi perselisihan".
Sesuai dengan UU tersebut, perselisihan dalam penetapan perolehan suara bisa dibawa ke jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.
• Menang 54,24% di Hasil Internal BPN, Prabowo Akan Buat Wasiat : Jangan Nakuti dengan Makar-makar
"Di forum MK inilah dibuktikan segala kecurangan yang ada berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki," ujar Jansen Sitindaon.
Jansen Sitindaon mengatakan, tata cara dalam pemilu sudah diatur dalam UU yang disahkan oleh DPR.
Partai politik yang memiliki perwakilan di tiap fraksi DPR harus mengikuti tata cara dalam UU tersebut.
"Sepanjang menolak hasil Pemilu yang disampaikan Pak Prabowo itu ditempuh melalui jalan konstitusional, kami Partai Demokrat pasti akan dukung," kata Jansen Sitindaon.
Namun, jika penolakan itu dilakukan dengan cara yang melanggar konstitusi, Demokrat tidak mau terlibat.
"Jika penolakannya memakai jalan lain yang sifatnya inkonstitusional apalagi sampai mengadu-ngadu rakyat di bawah yang berpotensi memakan korban sesama anak bangsa sendiri, maka kami Demokrat menolak untuk terlibat," ujar Jansen Sitindaon.