Kabar Artis
Vanessa Angel Menangis Ingin Pulang Saat Divonis 5 Bulan Penjara, Pengacara Sebut 3 Hari Lagi Bebas
Menurut pengacara Vanessa Angel, kliennya bisa bebas tanggal 29 Juni 2019 jika dihitung dari awal penahanan hingga putusan hakim hari ini.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Vanessa Angel Menangis Ingin Pulang Saat Divonis 5 Bulan Penjara, Pengacara Sebut 3 Hari Lagi Bisa Bebas
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Artis Vanessa Angel (27) divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/6/2019).
Ia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Pada vonis yang diberikan padanya itu, Vanessa Angel tampak menangis tersedu.
Meski begitu, ia legowo dengan vonis yang diberikan itu dan tidak akan mengajukan banding.
Dilansir dari Kompas.com, atas putusan itu, Vanessa menyatakan menerima, semantara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Selanjutnya, Vanessa Angel bersalaman dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Setelah bersalaman, tangis Vanessa Angel pun pecah di pelukan kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukumnya tampak mencoba menenangkan Vanessa Angel yang masih juga menangis tersedu di ruang persidangan.
Saat ditanya para peliput, Vanessa Angel lantas menunduk dan bungkam sembari kembali ke sel tahanan PN Surabaya.
Vanessa Angel divonis lima penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), atas kasus kasus dugaan penyebaran konten asusila.
• Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Sebarkan Konten Asusila
• Dijenguk Feni Rose, Vanessa Angel Tulis Surat Penuh Haru: Gak Tau Harus Minta Tolong Sama Siapa Lagi
"(Terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu siang.
Atas pelanggaran itu, Vanessa dinyatakan bersalah.
"Menjatuhkan pidana selama lima bulan," kata Dwi Purwadi lagi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Vanessa dihukum enam bulan penjara.