Wacana Mahkamah Internasional - KPU Tegaskan Perkara Pemilu Selesai di Putusan MK, Mahfud MD dan Refly Harun Beri Penjelasan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Setelah MK memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi, kini muncul wacana soal Mahkamah Internasional.
Menguap isu bahwa Prabowo-Sandi akan kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan pada Mahkamah Internasional.
Itu dikatakan oleh Koordinator Lapangan Aksi Kawal MK Abdullah Hehamahua.
Abdullah Hehamahua mengatakan akan melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional.
Menurut Abdullah Hehamahua Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU.
"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Lalu sebenarnya bisakah perkara Pemilu ini dilanjutkan ke Mahkamah Internasional setelah adanya putusan MK ?
1. Refly Harun
Menurut Refly Harun, hasil putusan MK soal sengketa pilpres tidak bisa dibawa ke Peradilan Internasional.
"Ya enggak (bisa) lah," ujar Refly saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/6/2019).
Refly Harun mengatakan, perkara yang dibawa ke Peradilan Internasional biasanya terkait kasus pelanggaran HAM dan genosida.
Refly Harun mengatakan, belum ada yurisprudensi peradilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) menangani sengketa pemilu suatu negara.
Selain itu, Refly Harun menyatakan, ICC hanya memiliki kewenangan menangani perkara pidana di suatu negara bila pengadilan di dalamnya tak berfungsi dengan baik lantaran ditekan oleh penguasa.
Dalam hal ini, Refly Harun tak melihat MK mengalami tekanan saat memutuskan perkara sengketa Pilpres 2019 sehingga tak ada alasan peradilan internasional turut campur.