TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pakar hukum pidana yang juga mantan hakim Asep Iwan Iriawan ikut menanggapi soal sidang putusan yang sedang dijalani oleh Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet yang merupakan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat ini tengah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Asep Iwan Iriawan memprediksi apa saja yang akan muncul selama persidangan berlangsung.
Ia juga mengomentari pendapat para tokoh soal kebohongan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet tersebut.
Di antaranya yakni pernyataan dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang mengatakan kalau tidak ada yang dirugikan dengan kebohongan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet.
Kemudian pernyataan dari Dahnil Anzar juga yang menyebut kalau perdebatan hanya terjadi di Twitter, dan menurutnya itu biasa saja.
Sementara itu, Ahli Bahasa Wahyu Wibowo menyebut, jika terjadi pro dan kontra di media sosial, orang saling mengungkapkan opini yang tidak jelas dan bisa menimbulkan perpecahan, itu juga termasuk onar.
Asep Iwan Iriawan juga sependapat, di mana menurutnya, dari Fahri Hamzah hingga Fadli Zon dan Dahnil Anzar merupakan tokoh publik dan tokoh politik yang pendapatnya akan diikuti, minimal oleh kelompoknya.
"Pernyataan beliau-beliau yang merupakan tokoh publik dan politik pasti dipercaya donk, tapi dari semua yang ditampilkan hanya Tompi yang mengatakan bisa membedakan, karena dia kan ahli bedah plastik," jelasnya.
Ia pun menganalogikan, jika ada keluarga atau kerabat yang dianiaya, umumnya orang yang mengerti hukum apalagi sekelas para tokoh politik, pasti akan membawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
• Jalani Sidang Putusan Hari Ini, Ratna Sarumpaet Berharap Divonis Bebas
• Vonis atas Ratna Sarumpaet Diputuskan Hari Ini
"Nah sekarang kan lucu, ketika ada orang dianiaya, mereka kan publik figur, kemudian disampaikan ke media sosial, menurut ahli bahasa ini menimbulkan keonaran, kan harusnya standarnya ketika orang dianiaya bawa ke dokter, lah ini malah konferensi pers, kan bahaya, apalagi kalau dia sempat ke luar negeri," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, meski Ratna Sarumpaet sudah minta maaf, maka proses hukum akan tetap berjalan.
"Minta maaf itu dalam pidana hanya keringanan, jadi tindak pidananya telah sempurna. Jadi ketika orang melakukan pemberitaan bohong, dan itu adalah tindak pidana, lalu kalau sekarang meralat, ya ngga ada. Kalau tindak pidana, dia menyatakan menyebarkan kebohongan, kemudian sekarang meralat dengan alasan Ratna yang minta, gak ada," bebernya.
Namun menurutnya, hal itu nantinya akan memberikan keringanan hukuman untuk Ratna Sarumpaet.
"Di (pasal) 197 mengatakan, harus mempertimbangkan berat ringannya hukuman, jadi hakim mempertimbangkan ; mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, di persidangan tidak berbelit-belit, itu pasti akan mengurangi hukuman, itu standar para hakim," katanya lagi.