TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pakar hukum pidana yang juga mantan hakim Asep Iwan Iriawan ikut menanggapi soal sidang putusan yang sedang dijalani oleh Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet yang merupakan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat ini tengah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Asep Iwan Iriawan memprediksi apa saja yang akan muncul selama persidangan berlangsung.
Ia juga mengomentari pendapat para tokoh soal kebohongan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet tersebut.
Di antaranya yakni pernyataan dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang mengatakan kalau tidak ada yang dirugikan dengan kebohongan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet.
Kemudian pernyataan dari Dahnil Anzar juga yang menyebut kalau perdebatan hanya terjadi di Twitter, dan menurutnya itu biasa saja.
Sementara itu, Ahli Bahasa Wahyu Wibowo menyebut, jika terjadi pro dan kontra di media sosial, orang saling mengungkapkan opini yang tidak jelas dan bisa menimbulkan perpecahan, itu juga termasuk onar.
Asep Iwan Iriawan juga sependapat, di mana menurutnya, dari Fahri Hamzah hingga Fadli Zon dan Dahnil Anzar merupakan tokoh publik dan tokoh politik yang pendapatnya akan diikuti, minimal oleh kelompoknya.
"Pernyataan beliau-beliau yang merupakan tokoh publik dan politik pasti dipercaya donk, tapi dari semua yang ditampilkan hanya Tompi yang mengatakan bisa membedakan, karena dia kan ahli bedah plastik," jelasnya.
Ia pun menganalogikan, jika ada keluarga atau kerabat yang dianiaya, umumnya orang yang mengerti hukum apalagi sekelas para tokoh politik, pasti akan membawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
• Jalani Sidang Putusan Hari Ini, Ratna Sarumpaet Berharap Divonis Bebas
• Vonis atas Ratna Sarumpaet Diputuskan Hari Ini
"Nah sekarang kan lucu, ketika ada orang dianiaya, mereka kan publik figur, kemudian disampaikan ke media sosial, menurut ahli bahasa ini menimbulkan keonaran, kan harusnya standarnya ketika orang dianiaya bawa ke dokter, lah ini malah konferensi pers, kan bahaya, apalagi kalau dia sempat ke luar negeri," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, meski Ratna Sarumpaet sudah minta maaf, maka proses hukum akan tetap berjalan.
"Minta maaf itu dalam pidana hanya keringanan, jadi tindak pidananya telah sempurna. Jadi ketika orang melakukan pemberitaan bohong, dan itu adalah tindak pidana, lalu kalau sekarang meralat, ya ngga ada. Kalau tindak pidana, dia menyatakan menyebarkan kebohongan, kemudian sekarang meralat dengan alasan Ratna yang minta, gak ada," bebernya.
Namun menurutnya, hal itu nantinya akan memberikan keringanan hukuman untuk Ratna Sarumpaet.
"Di (pasal) 197 mengatakan, harus mempertimbangkan berat ringannya hukuman, jadi hakim mempertimbangkan ; mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, di persidangan tidak berbelit-belit, itu pasti akan mengurangi hukuman, itu standar para hakim," katanya lagi.
Kemudian hal lain yang meringankan yakni usia dan kondisi fisiknya.
"Paling Usia sudah tua, sakit-sakitan, jaminan keluarga, tidak mengulangi perbuatannya, itu sudah standar, kalau dari kelompok itu tidak akan muncul," tegasnya.
• Galih Ginanjar Jadi Tersangka, Barbie Kumalasari : Jalani Saja
• 12 Tahun Ditipu, 2 dari 3 Anak Bukan Darah Dagingnya, Suami Femmy Permatasari Laporkan Mantan Istri
Kemudian, Asep Iwan Iriawan juga menduga hukuman yang akan diberikan kepada Ratna Sarumpaet yakni antara 3-6 tahun penjara.
Di mana kata dia, jika benar seperti itu, maka Ratna Sarumpaet dipastikan akan melakukan banding.
"Saya duga, hukuman antara 3-6, saya menduga terdakwa akan banding, kecuali di bawah 2 tahun. Kalau dia banding, saya pikir nggak akan jauh juga. Nanti tinggal di MA, nggak jauh beda juga. Tapi tidak bisa dipresiksi, karena suka berbeda-beda," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, berharap majelis Hakim memutuskan kasus itu berdasarkan fakta persidangan.
Menurut Desmihardi, klienya tidak terbukti melakukan keonaran atas kebohonganya.
"Kami harap majelis hakim benar-benar mendasarkan putusannya pada fakta persidangan dan keyakinan hakim yang didapat dari fakta persidangan bahwa keonaran sesuai dakwaan JPU tidak pernah terjadi dan tidak terbukti," kata Desmihardi, Rabu (10/7/2018).
Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dare Tri Sadono, berharap hakim bisa memvonis terdawak sesuai pasal dan hukum dalam pembacaan tuntutan sebelumnya.
"Kami berharap majelis hakim memutuskan seperti tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun1946. Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti dalam requistor kami," kata Daroe secara terpisah kemarin.
• Hotman Paris Soroti Wajah Panik Pablo Benua & Rey Utami Saat Naik Mobil Tahanan : Apa yang Terjadi ?
• Taylor Swift Ternyata Jadi Selebriti Dengan Bayaran Tertinggi di Dunia, Capai Triliunan !
JPU menuntut Ratna Sarumpaet agar dihukum 6 tahun penjara.
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," kata jaksa saat membacaan tuntutan.
Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong soal penganiayaan didirnya. Karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Hingga berita ini diturunkan, hakim masih membacakan putusan untuk Ratna Sarumpaet.