Dibawa ke Semak-Semak, Gadis Asal Bandung Tewas Ditikam Berkali-Kali Oleh Kekasihnya

Penulis: yudhi Maulana
Editor: Yudhi Maulana Aditama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan

Jasad tersebut tampak berlumuran darah. Berbekal informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Penyelidikan pun berbuah hasil.

Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Cikancung dan Satuan Reskrim Polres Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan di dekat pabrik sosis di Jalan Raya Majalaya–Cicalengka, Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Kamis (8/8/2019).

"Pelakunya merupakan teman dekatnya atau pacar dari korban AM (18)," kata Indra.

Pembunuh Alumni IPB Ternyata Sopir Angkot, Korban Terakhir Kali Hilang Kontak Setelah Naik Angkot

Ditegur Suami Agar Tak Suka Utang, Wijayanti Diduga Bunuh Diri Terjun ke Danau

Pelaku Emplang berhasil ditangkap di tempat kosnya. Lantaran melawan dan berusaha kabur, polisi melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan kakinya.

“Melawan petugas saat dilakukan penangkapan, pelaku pembunuhan ditembak di bagian betis kaki kanan,” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor pelaku jenis Honda Beat warna hitam, sebilah pisau, satu buah ponsel, pakaian, sepatu milik pelaku, serta sandal jepit dan pakaian milik korban. Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 240 dan atau 365 atau 338 KUHPidana. "Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Indra.

Diancam Hukuman Mati

Polisi menemukan pisau di lokasi kejadian. Fakta itu jadi menarik karena kata Kapolres, tersangka membawa pisau itu dari rumah kemudian menjemput korban dan akhirnya mengeksekusi korban.

Dari fakta itu, dapat diduga tersangka sudah merencanakan pembunuhan pada Nina. Pembunuhan berencana diatur di Pasal 340 KUH Pidana.

‎Ancaman pidananya bukan main-main jika dikenai pasal itu. Maksimal pidana mati, seumur hidup atau paling rendah pidana penjara selama 20 tahun.

"Maka dari itu, kami bisa menerapkan Pasal 340 KUH Pidana. Tapi harus disidik dulu motif dia membawa pisau dari rumah itu untuk apa," ujarnya.

Meski begitu, polisi juga punya opsi lain terkait penerapan pasal. Seperti Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan menimbulkan kematian.

"Karena sebelum penusukan, ada cekcok dulu, berantem. Kemudian ada barang yang dicuri juga," ujar Indra.

(Kompas.com/Tribun Jabar/ Agie Permadi/Mega Nugraha)

Berita Terkini