Ia tidak menapik jika yang dilaporkan adalah oknum anggota polisi berpangkat bripda.
Menurutnya, oknum anggota Polisi ini bertugas di Satuan Sabhara Polresta Yogyakarta.
Namun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Bripda DP juga akan menjalani dua pemeriksaan dalam kasus tersebut.
Sebab, selain dilaporkan ke Propam, Bripda DP juga dilaporkan terkait pidana umum.
"Kalau nanti dalam pemeriksaan itu melanggar kode etik Kepolisian maka akan dilakukan sidang kode etik. Karena juga dilaporkan pidana umum, maka nanti reserse yang akan melakukan pemeriksaan," ujarnya.